Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan kasus korupsi Tata Kelola Nikel oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2017-2020. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp401 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar mengatakan, PT CNI diduga memanipulasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk melakukan ekspor tambang nikel.
Perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor,”
kata Saiful saat konferensi pers di lobby Gedung Jampidsus, Senin 31 Agustus 2026.
Kadar Nikel Dimanipulasi


Untuk memenuhi syarat ekspor nikel, PT CNI diduga memanipulasi hasil uji kadar supaya bisa diatas 1,7 persen. Saiful menyebut diduga ada keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut.
Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen,”
ungkap dia.
Akibat modus tersebut, Kejagung mendapati telah terjadi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir Rp401.653.737.469,69
Kendati demikian, PT CNI telah menyerahkan seluruh kerugian negara tersebut kepada Kejagung pada 28 Agustus 2026.
Pemulihan Keuangan Negara


Saiful menyebut, pihaknya tidak hanya berfokus pada pemidanaan dugaan kerugian negara. Melainkan pemulihan keuangan negara akibat tindakan yang ditimbulkan PT CNI.
Penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata-mata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,”
tutur dia.
Dalam penyelidikannya, Kejagung telah memeriksa total 116 orang saksi, tiga orang ahli. Serta upaya penyitaan 143 dokumen hasil penggeledahan di beberapa lokasi.
Melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,”
katanya.
Kendati itu, penyidik belum menetapkan pihak yang tersangka dan masih diselidiki pihak-pihak yang akan bertanggungjawab.
Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,”
tutup Saiful.























