Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan kasus korupsi Tata Kelola Nikel oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2017-2020. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp401 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar mengatakan, PT CNI diduga memanipulasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk melakukan ekspor tambang nikel.
Perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor,”
kata Saiful saat konferensi pers di lobby Gedung Jampidsus, Senin 31 Agustus 2026.
Kadar Nikel Dimanipulasi

Untuk memenuhi syarat ekspor nikel, PT CNI diduga memanipulasi hasil uji kadar supaya bisa diatas 1,7 persen. Saiful menyebut diduga ada keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut.







