Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah kabar yang menyebut parlemen menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dia menegaskan informasi tersebut adalah tidak benar alias hoaks, sebab pembahasan RUU tersebut justru menjadi prioritas pihaknya dalam beberapa pekan terakhir.
Menurut Habiburokhman, seluruh energi Komisi III saat ini difokuskan untuk menyusun dan menghimpun masukan terhadap RUU itu.
Bahkan sejumlah pembahasan RUU lain untuk sementara ditunda agar proses penyusunan RUU Perampasan Aset bisa berjalan maksimal.
“Hari ini banyak beredar hoaks bahwa Komisi III menolak untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Teman-teman (wartawan) jadi saksi juga berapa minggu ini kami gas terus soal Undang-Undang Perampasan Aset ini,”
kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 13 Juli 2026.
Bahasan Komprehensif
Habiburokhman menjelaskan RUU Perampasan Aset merupakan rancangan regulasi yang benar-benar baru, bukan revisi peraturan.
Maka proses penyusunannya membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam dibandingkan revisi undang-undang lain yang hanya mengubah sejumlah pasal.
Dia berpendapat sejak tahap awal penyusunan, Komisi III memilih membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut memberikan masukan.
Langkah itu sekaligus menjawab kritik yang selama ini menilai proses pembentukan undang-undang di DPR minim partisipasi publik.
“Kemarin kami dikritisi kenapa waktu penyusunan (undang-undang) masyarakat enggak dilibatkan. Nah, (sekarang) ini kami libatkan maksimal masyarakat mulai penyusunannya,”
ujar Habiburokhman.
Ia mengatakan antusiasme masyarakat untuk terlibat dalam pembahasan juga cukup tinggi. Komisi III telah menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan berbagai kalangan, mulai dari pakar hukum, akademisi, organisasi advokat, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan mahasiswa.
Sejumlah nama yang telah memberikan masukan antara lain Kurnia Ramadhana, Prof. Hibnu Nugroho, Chandra Hamzah, Kongres Advokat Indonesia, Peradi, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, hingga sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi.
Tak berhenti di situ, Komisi III juga masih menjadwalkan sejumlah pihak lain untuk menyampaikan pandangannya, termasuk mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di luar negeri, akademisi, hingga advokat senior seperti Hotman Paris Hutapea.
Habiburokhman menegaskan luasnya partisipasi publik sengaja dibuka agar substansi RUU benar-benar matang sebelum memasuki tahap pembahasan lebih lanjut.
“Kami ini gaspol terus. Sementara belum kamni agendakan RDPU undang-undang lain, selain Perampasan Aset, karena memang kami prioritaskan,”
tegas dia.
Cari Titik Tengah
Selain membantah isu penolakan, Habiburokhman juga mengungkap sejumlah isu krusial yang saat ini masih menjadi bahan pembahasan Komisi III.
Salah satu perdebatan terbesar adalah bagaimana menyeimbangkan kepentingan negara dalam memulihkan kerugian keuangan negara melalui penyitaan aset hasil kejahatan, tanpa membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Ia menegaskan DPR berkomitmen memperkuat upaya pemulihan aset negara. Namun, regulasi yang disusun juga harus memiliki pagar yang jelas agar tidak menjadi instrumen yang disalahgunakan terhadap pihak yang tidak bersalah.
Banyak Saran
Pihaknya juga menerima banyak masukan mengenai perlunya lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil sitaan negara. Habiburokhman berujar sejumlah ahli berpandangan pengelolaan aset sebaiknya tidak sepenuhnya dibebankan kepada kejaksaan karena institusi tersebut selama ini lebih berfokus pada fungsi penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara.
Masukan lain yang masih dikaji adalah perihal nomenklatur undang-undang. Beberapa akademisi mengusulkan agar istilah yang digunakan tidak lagi “Perampasan Aset”, melainkan “Asset Recovery” atau “Pemulihan Aset” sebagaimana dikenal dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi/United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Menurut Habiburokhman usulan tersebut muncul karena substansi RUU tidak hanya mengatur proses perampasan aset, melainkan juga mengatur mekanisme sejak penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, hingga pengembalian kerugian negara.
Lantas ia menegaskan belum ada keputusan terkait nama maupun substansi akhir RUU. Seluruh masukan yang diterima masih akan dibahas oleh anggota Komisi III sebelum dibawa ke tahap berikutnya dalam proses legislasi.
“Kami masih mau dengar masukan dari masyarakat. Nanti masing-masing anggota Komisi III akan menyampaikan sikap,”
kata Habiburokhman.























