Polri melibatkan pegadaian dalam melakukan pengecekan kadar emas batangan 74 kilogram hasil penyitaan dari kediaman eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor.
Keaslian emas batangan yang diduga hasil korupsi pencucian uang Febrie itu akan disampaikan Kejaksaan Agung.
Kita sepakat dari hari Sabtu kemarin, artinya proses penanganan perkara penyidikan lanjutan ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung. Artinya yang sudah dilakukan penyidik akan ditindaklanjuti selanjutnya,”
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin 13 Juli 2026.
Mengenai pemilik dari puluhan kilo emas batangan itu, Febrie sempat membantahnya masuk dalam materi penyidikan. Dengan demikian, proses pembuktian emas akan disampaikan oleh Kejagung.
Joint Investigation ini masih terus bekerja, masih proses semua. Jadi semua tentang perkara akan diserahkan proses penyidikan lanjutan kepada Kejaksaan Agung,”
ujar Budi.
Budi mengaku enggan membeberkan hasil pemeriksaan batangan emas itu. Sebab, penyidik hanya sebatas memastikan keaslian dari harta yang disitanya itu dengan melibatkan pegadaian.
Kemudian, hasilnya akan dijadikan barang bukti yang diserahkan ke Kejagung yang bakal menanganinya.
Proses terhadap tersangka dan barang bukti termasuk dokumen- dokumen, berkas perkara, ini akan dilakukan secara bertahap,”
jelas Budi.
Adapun Kepala Departemen Lab Geomologi Pegadaian Rubika menjelaskan dari hasil pengecekan sementara dari total 74 kilogram emas, masing-masing kepingnya memiliki berat satu kilogram.
Proses identifikasi meliputi keaslian, kualifikasi kadar, dan berat aslinya. Setelahnya hasil pengecekan tersebut akan dituangkan sebagai barang bukti.
Seyogyanya akan dibawa keseluruhan. Karena ini terkait tentang asas keterbukaan, asas keterbukaan di dalam proses penyerahan berkas perkara dan barang bukti lanjutan,”
tutur Rubika.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri dan Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi dari tiga objek perkara yang ditangani.
Kasus itu menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang advokat Don Ritto. Mereka terseret dalam kasus tata kelola batu bara untuk PLTU yang menyebabkan blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.
Kemudian, korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025.
Febrie dijerat melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Lalu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.
Status Don Ritto saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Namun, untuk Febrie penyidik masih belum dilakukan penahanan.
























