Komisi III DPR RI membuka peluang memanggil eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud. Pandangan Mahfud MD diperlukan terkait polemik penyerahan penanganan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Diansyah.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan DPR belum mengambil kesimpulan soal mekanisme penyerahan perkara tersebut sesuai atau bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu sebagaimana kritik yang sebelumnya disampaikan Mahfud MD.
Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP, ya mungkin kami juga akan undang Pak Mahfud. Kami akan dengar pendapat beliau. Beliau profesor, tentu secara keilmuan kita harus banyak belajar dari beliau,”
kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 13 Juli 2026.
Menurut dia, seluruh pandangan termasuk dari Mahfud akan jadi bahan masukan bagi Komisi III sebelum mengambil sikap.
Habiburokhman bilang hingga saat ini Komisi III belum berada pada posisi menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, DPR justru berkewajiban mendengarkan berbagai pandangan ahli agar setiap kesimpulan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
Kalau menjadi masukan ya akan kami teruskan. Jadi, kita belum sampai berkesimpulan juga,”
ujar Habiburokhman.
Bukan Pelimpahan Berkas Perkara
Habiburokhman menjelaskan mekanisme yang terjadi saat ini bukan pelimpahan berkas perkara sebagaimana diatur dalam proses hukum acara pidana dari penyidik kepada penuntut umum.
Ia menyebut proses yang berlangsung merupakan penyerahan penanganan perkara dari satu institusi penegak hukum yakni Polri, kepada institusi penegak hukum lainnya, yaitu Kejaksaan Agung.
Maka itu, menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih komprehensif dan tidak semata-mata disamakan dengan mekanisme pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Di sisi lain, Habiburokhman menyampaikan Komisi III memiliki dua kepentingan yang sama pentingnya dalam mengawal perkara tersebut.
Pertama, memastikan kasus dugaan korupsi itu diusut hingga tuntas dan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
Kedua, jaga agar proses hukum tak memicu gesekan antara Polri dan Kejaksaan yang justru berpotensi mengganggu penegakan hukum.
Kita sama-sama menginginkan kasus ini diusut secara tuntas. Tapi kita juga tidak menginginkan terjadinya gesekan atau friksi antar institusi penegak hukum,”
katanya.
Menurut Habiburokhman, Komisi III bahkan telah mengambil inisiatif mempertemukan jajaran Polri dan Kejaksaan untuk meredam ketegangan yang sempat muncul akibat polemik penanganan perkara tersebut.
Kalau kita paksakan, bisa timbul konflik antar institusi yang rugi kita semua. Makanya kemarin kami berinisiatif melakukan bridging,”
ujarnya.
Ia berharap penanganan perkara tetap berjalan transparan, independen, sekaligus mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengkritik keputusan Polri menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung.
Menurut dia, tak ada satu pun dasar hukum yang mengatur soal mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan seperti yang dilakukan Polri dan Kejaksaan saat ini.
Bahkan, kata dia, peristiwa serupa ini juga belum pernah terjadi pada kasus apa pun sebelumnya.
Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,”
kata Mahfud MD dikutip dari akun YouTube pribadinya, Senin, 13 Juli 2026.
























