Beredar kabar Febrie Adriansyah melancong ke Tanah Suci setelah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejagung dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Polri.
Febrie disebut pergi umrah tepat sebelum Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan surat pencekalan terhadapnya atas permintaan Polda Metro Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membantah kabar tersebut. Dia memastikan Febrie tidak bepergian ke luar negeri.
“Terkait dengan inisial FA, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri,”
ujar Anang kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.
Anang mengklaim Febrie akan bersikap kooperatif dalam kasus yang menjeratnya. Bahkan keberadaan Febrie terus terpantau, setelah Kejagung menerima pengalihan berkas perkara dari penyidik Kortastipidkor Polri.
“(Febrie) dalam pantauan penyidik,”
kata Anang.
Oper Administrasi Saja
Dia kemudian menegaskan berkas perkara Febrie yang diterima dari Polri bukan pelimpahan, melainkan penyerahan administrasi.
Sejatinya, pelimpahan berkas merupakan hasil penyidikan dari Polri kepada kejaksaan jika berkas tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berita acara pemeriksaan, barang bukti, termasuk tersangka untuk selanjutnya menuju meja hijau.
“Penanganannya diserahkan. Inilah salah satu bentuk kolaborasi kami. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum kami (jaksa),”
ucap Anang.
Paralel
Febrie yang merupakan seorang pejabat tinggi kejaksaan, maka Kejagung akan menggelar sidang etik melalui Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) yang merangkap Pelaksana Tugas Jampidsus saat ini, Rudi Margono.
“Nanti beriringan (pengusutan pidana dan etik). Pelaksana Tugas Jampidsus juga merangkap Jamwas. Itulah salah satu pertimbangan supaya untuk memudahkan (pengusutan perkara),”
jelas Anang.
Cekal!
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan pihaknya telah menerbitkan surat pencegahan untuk Febrie Adriansyah dan seorang advokat, Don Ritto, bepergian ke luar negeri karena telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang.
Pencegahan itu menindaklanjuti surat permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus. Penegak hukum memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Febrie dan Don di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Permohonan pencegahan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pencegahan ke luar negeri berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
kata Hendarsam.

























