Febrie Adriansyah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). Namun, ia terdaftar sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif di Korps Bhayangkara.
“Ya, masih (ASN kejaksaan),”
ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kompleks Kejagung, Senin, 13 Juli 2026.
Febrie mundur secara sukarela dari jabatannya, tepat dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, suap, gratifikasi, pencucian uang dalam tata kelola batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Menurut Anang mundurnya Febrie dari kursi Jampidsus agar tidak memengaruhi kasus yang menjeratnya.
“Beliau tidak mau menimbulkan (dampak) yang tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu dilakukan dengan profesional dan akuntabel,”
terang Anang.
Jika perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, maka Febrie bukan lagi ASN.
Lagi dan Lagi…
Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka korupsi bersama seorang advokat bernama Don Ritto. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah Polri melakukan gelar perkara dan mendapatkan kecukupan dua alat bukti.
Penyidikan tiga perkara yang ditangani Polri juga dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut.
Perkara tersebut meliputi carut-marut tata kelola batu bara sejumlah PLTU yang memicu pemadaman massal (blackout), korupsi pengelolaan dana di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada anak usaha PT Krakatau Steel, PT Krakatau National Resources (KNI) periode 2020–2025.
Pada perkara ini Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP.
Sementara, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Meski begitu, hanya Don Ritto yang ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan Febrie masih sebatas tersangka saja.

























