Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 13 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Purbaya
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Nama RUU Perampasan Aset Terancam Hilang, DPR Pertimbangkan Istilah ‘Pemulihan Aset’
Nasional

Nama RUU Perampasan Aset Terancam Hilang, DPR Pertimbangkan Istilah ‘Pemulihan Aset’

Rika Pangestidusep-malik
Last updated: Juli 13, 2026 6:18 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
3 jam lalu
Share
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membahas RUU Perampasan Aset. (Sumber: Owrite/Rika Pangesti)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membahas RUU Perampasan Aset. (Sumber: Owrite/Rika Pangesti)
SHARE

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI tak hanya berkutat pada substansi pengembalian kerugian negara. Regulasi tersebut kini ikut menjadi bahan kajian setelah sejumlah ahli mengusulkan agar istilah ‘Perampasan Aset’ diganti menjadi ‘Pemulihan Aset’ atau Asset Recovery.

Daftar isi Konten
  • Usulan Diklaim Datang dari Akademisi
  • Partisipasti Publik

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan usulan tersebut muncul dalam rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama akademisi dan praktisi hukum. Perubahan nomenklatur dinilai lebih tepat karena cakupan aturan yang tengah disusun jauh lebih luas daripada sekadar proses perampasan aset.

Apakah kita akan mengikuti yang tercantum dalam UNCAC, namanya asset recovery. Kalau diterjemahkan itu pemulihan aset. Atau apakah kita akan pakai perampasan aset, ini masih kita bahas,”

kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 13 Juli 2026. 
Baca juga:
Komisi III DPR Jadi Penengah Kasus Eks Jampidsus Febrie: Polisi… Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap sempat turun tangan menjadi penengah…
DPR Buka Peluang Bentuk Lembaga Khusus Kelola Aset Sitaan Koruptor Komisi III DPR RI membuka peluang membentuk lembaga khusus yang bertugas mengelola…
Rieke Diah: RUU Perampasan Aset Jangan Malah Lahirkan Korupsi Model… Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengingatkan pembahasan Rancangan…
  • Komisi III DPR Jadi Penengah Kasus Eks Jampidsus Febrie: Polisi dan Jaksa…
  • DPR Buka Peluang Bentuk Lembaga Khusus Kelola Aset Sitaan Koruptor
  • Rieke Diah: RUU Perampasan Aset Jangan Malah Lahirkan Korupsi Model Baru

Usulan Diklaim Datang dari Akademisi

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman beri keterangan pers.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman beri keterangan pers. (Foto: Owrite/Rika Pangesti)

Ia menjelaskan, salah satu masukan datang dari akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Yusuf Saefuddin. 

Menurut Habiburokhman, Yusuf berpandangan istilah asset recovery lebih mencerminkan keseluruhan proses yang diatur dalam rancangan undang-undang tersebut.

Sebab, beleid itu nantinya tidak hanya mengatur mekanisme penyitaan atau perampasan aset hasil tindak pidana. Tetapi juga mengatur tahapan sejak diterimanya informasi dugaan tindak pidana, proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Kalau ingin membuat undang-undang yang secara komprehensif membahas penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan sampai di ujungnya perampasan aset, saran beliau adalah asset recovery atau pemulihan aset,”

ujarnya.

Meski begitu, Habiburokhman menegaskan belum ada keputusan mengenai nama resmi rancangan undang-undang tersebut. DPR masih membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima masukan dari berbagai kalangan sebelum menyepakati nomenklatur maupun substansi akhir.

Menurut dia, seluruh pandangan yang masuk akan menjadi bahan pertimbangan setiap fraksi dalam pembahasan RUU.

Kita masih mau dengar masukan dari masyarakat. Nanti masing-masing anggota Komisi III yang akan menyusun dan membahas akan menyampaikan sikapnya,”

katanya.

Partisipasti Publik

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) bersama Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (kiri) memimpin rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) bersama Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (kiri) memimpin rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)

Habiburokhman menambahkan, Komisi III sengaja membuka partisipasi publik sejak tahap awal penyusunan karena RUU tersebut merupakan regulasi baru, bukan revisi atas undang-undang yang sudah ada. Oleh sebab itu, pembahasannya membutuhkan kajian yang lebih komprehensif.

Ia juga memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap menjadi prioritas Komisi III. Bahkan, sejumlah agenda pembahasan undang-undang lain untuk sementara ditunda agar proses penyusunan regulasi tersebut dapat berjalan lebih maksimal.

Kita ini gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan,”

ujarnya.
Baca juga:
Komisi III DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD, Kritik Penanganan… Komisi III DPR RI membuka peluang memanggil eks Menteri Koordinator Politik, Hukum,…
DPR Minta Tim Baru di Kejagung Usut Eks Jampidsus: Jangan… Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung membentuk tim baru…
Publik Berhak Gugat Jika Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Tak Transparan Pakar Hukum Pidana, Prof. Abdul Fickar Hadjar menegaskan, publik memiliki hak untuk…
  • Komisi III DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD, Kritik Penanganan Kasus Febrie…
  • DPR Minta Tim Baru di Kejagung Usut Eks Jampidsus: Jangan Terafiliasi Penyidik…
  • Publik Berhak Gugat Jika Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Tak Transparan
Tag:AkademisiAsset RecoveryDPR RIhabiburokhmanHeadlineKomisi III DPR RIRUU Pemulihan Asetruu perampasan aset
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Prabowo Persilakan Warga Tak Puas Cari Negara Lain, Ray Rangkuti: Cara Pandang Otoritarian!
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutannya saat puncak peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/7).
1
Perempuan di Bekasi Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah dan Dua Pamannya Selama Sembilan Tahun
By Ani Ratnasari
Perempuan di Bekasi Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah dan Dua Pamannya Selama Sembilan Tahun
2
Prabowo Bongkar Borok BUMN: Jadi Sumber Korupsi, Koruptor Diminta Kembalikan Uang Rakyat
By Natania Longdong
Presiden Prabowo dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026, di Indonesia Arena, Jakarta, 12 Juli 2026.
3
Prabowo Ungkap Alasan Bentuk Kopdes Merah Putih: Saya Pernah Lihat Rakyat Mati Kelaparan
By Natania Longdong
Presiden RI Prabowo Subianto saat puncak peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/7).
4
Prabowo soal Narasi Indonesia Gelap: Kalau Merasa Suram dan Tak Ada Harapan, Cari Negara Lain!
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutannya saat puncak peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/7).
5

BERITA LAINNYA

Kortastipikor Polri dan Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas batangan serta mata uang asing senilai Rp476 miliar dari brankas saat menggeledah rumah di Parahyangan Golf 2, Bogor.
Nasional

Emas 74 Kg Sitaan dari Rumah Febrie Diuji Pegadaian, Hasilnya Bakal Diungkap Kejagung

Polri melibatkan pegadaian dalam melakukan pengecekan kadar emas batangan 74 kilogram hasil…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) melakukan salam komando usai pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Nasional

Komisi III DPR Jadi Penengah Kasus Eks Jampidsus Febrie: Polisi dan Jaksa Tegang

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap sempat turun tangan menjadi penengah…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
1 jam lalu
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Nasional

Komisi III DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD, Kritik Penanganan Kasus Febrie Bakal Didengar

Komisi III DPR RI membuka peluang memanggil eks Menteri Koordinator Politik, Hukum,…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Jaksa Agung ST Burhanudin bertemu dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Kejagung.
Nasional

Usai Febrie jadi Tersangka, Kapolri dan Jaksa Agung Satu Suara Polri-Kejagung Tak Retak

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan hubungan korps Bhayangkara dengan Kejaksaan Agung…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up