Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI tak hanya berkutat pada substansi pengembalian kerugian negara. Regulasi tersebut kini ikut menjadi bahan kajian setelah sejumlah ahli mengusulkan agar istilah ‘Perampasan Aset’ diganti menjadi ‘Pemulihan Aset’ atau Asset Recovery.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan usulan tersebut muncul dalam rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama akademisi dan praktisi hukum. Perubahan nomenklatur dinilai lebih tepat karena cakupan aturan yang tengah disusun jauh lebih luas daripada sekadar proses perampasan aset.
Apakah kita akan mengikuti yang tercantum dalam UNCAC, namanya asset recovery. Kalau diterjemahkan itu pemulihan aset. Atau apakah kita akan pakai perampasan aset, ini masih kita bahas,”
kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 13 Juli 2026.
Usulan Diklaim Datang dari Akademisi


Ia menjelaskan, salah satu masukan datang dari akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Yusuf Saefuddin.
Menurut Habiburokhman, Yusuf berpandangan istilah asset recovery lebih mencerminkan keseluruhan proses yang diatur dalam rancangan undang-undang tersebut.
Sebab, beleid itu nantinya tidak hanya mengatur mekanisme penyitaan atau perampasan aset hasil tindak pidana. Tetapi juga mengatur tahapan sejak diterimanya informasi dugaan tindak pidana, proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Kalau ingin membuat undang-undang yang secara komprehensif membahas penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan sampai di ujungnya perampasan aset, saran beliau adalah asset recovery atau pemulihan aset,”
ujarnya.
Meski begitu, Habiburokhman menegaskan belum ada keputusan mengenai nama resmi rancangan undang-undang tersebut. DPR masih membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima masukan dari berbagai kalangan sebelum menyepakati nomenklatur maupun substansi akhir.
Menurut dia, seluruh pandangan yang masuk akan menjadi bahan pertimbangan setiap fraksi dalam pembahasan RUU.
Kita masih mau dengar masukan dari masyarakat. Nanti masing-masing anggota Komisi III yang akan menyusun dan membahas akan menyampaikan sikapnya,”
katanya.
Partisipasti Publik


Habiburokhman menambahkan, Komisi III sengaja membuka partisipasi publik sejak tahap awal penyusunan karena RUU tersebut merupakan regulasi baru, bukan revisi atas undang-undang yang sudah ada. Oleh sebab itu, pembahasannya membutuhkan kajian yang lebih komprehensif.
Ia juga memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap menjadi prioritas Komisi III. Bahkan, sejumlah agenda pembahasan undang-undang lain untuk sementara ditunda agar proses penyusunan regulasi tersebut dapat berjalan lebih maksimal.
Kita ini gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan,”
ujarnya.
























