Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 28 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Nama RUU Perampasan Aset Terancam Hilang, DPR Pertimbangkan Istilah ‘Pemulihan Aset’
Nasional

Nama RUU Perampasan Aset Terancam Hilang, DPR Pertimbangkan Istilah ‘Pemulihan Aset’

Rika Pangestidusep-malik
Last updated: Juli 13, 2026 6:18 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membahas RUU Perampasan Aset. (Sumber: Owrite/Rika Pangesti)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membahas RUU Perampasan Aset. (Sumber: Owrite/Rika Pangesti)
SHARE

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI tak hanya berkutat pada substansi pengembalian kerugian negara. Regulasi tersebut kini ikut menjadi bahan kajian setelah sejumlah ahli mengusulkan agar istilah ‘Perampasan Aset’ diganti menjadi ‘Pemulihan Aset’ atau Asset Recovery.

Daftar isi Konten
  • Usulan Diklaim Datang dari Akademisi
  • Partisipasti Publik

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan usulan tersebut muncul dalam rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama akademisi dan praktisi hukum. Perubahan nomenklatur dinilai lebih tepat karena cakupan aturan yang tengah disusun jauh lebih luas daripada sekadar proses perampasan aset.

Apakah kita akan mengikuti yang tercantum dalam UNCAC, namanya asset recovery. Kalau diterjemahkan itu pemulihan aset. Atau apakah kita akan pakai perampasan aset, ini masih kita bahas,”

kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 13 Juli 2026. 
Baca juga:
Puan Tak Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, PDIP: Kepemimpinan… Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan surat berita acara pimpinan…
Karhutla Terus Berulang, Greenpeace Sentil Pemerintah: Penegakan Hukum Tak Pernah… Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang dinilai tidak lepas dari…
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elit dari Daftar Penerima MBG,… Badan Gizi Nasional (BGN) mencoret 80 sekolah dari daftar penerima program Makan…
  • Puan Tak Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, PDIP: Kepemimpinan DPR Itu…
  • Karhutla Terus Berulang, Greenpeace Sentil Pemerintah: Penegakan Hukum Tak Pernah Tuntas!
  • BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elit dari Daftar Penerima MBG, Ini Tujuannya

Usulan Diklaim Datang dari Akademisi

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman beri keterangan pers.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman beri keterangan pers. (Foto: Owrite/Rika Pangesti)

Ia menjelaskan, salah satu masukan datang dari akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Yusuf Saefuddin. 

Menurut Habiburokhman, Yusuf berpandangan istilah asset recovery lebih mencerminkan keseluruhan proses yang diatur dalam rancangan undang-undang tersebut.

Sebab, beleid itu nantinya tidak hanya mengatur mekanisme penyitaan atau perampasan aset hasil tindak pidana. Tetapi juga mengatur tahapan sejak diterimanya informasi dugaan tindak pidana, proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Kalau ingin membuat undang-undang yang secara komprehensif membahas penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan sampai di ujungnya perampasan aset, saran beliau adalah asset recovery atau pemulihan aset,”

ujarnya.

Meski begitu, Habiburokhman menegaskan belum ada keputusan mengenai nama resmi rancangan undang-undang tersebut. DPR masih membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima masukan dari berbagai kalangan sebelum menyepakati nomenklatur maupun substansi akhir.

Menurut dia, seluruh pandangan yang masuk akan menjadi bahan pertimbangan setiap fraksi dalam pembahasan RUU.

Kita masih mau dengar masukan dari masyarakat. Nanti masing-masing anggota Komisi III yang akan menyusun dan membahas akan menyampaikan sikapnya,”

katanya.

Partisipasti Publik

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) bersama Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (kiri) memimpin rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) bersama Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (kiri) memimpin rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)

Habiburokhman menambahkan, Komisi III sengaja membuka partisipasi publik sejak tahap awal penyusunan karena RUU tersebut merupakan regulasi baru, bukan revisi atas undang-undang yang sudah ada. Oleh sebab itu, pembahasannya membutuhkan kajian yang lebih komprehensif.

Ia juga memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap menjadi prioritas Komisi III. Bahkan, sejumlah agenda pembahasan undang-undang lain untuk sementara ditunda agar proses penyusunan regulasi tersebut dapat berjalan lebih maksimal.

Kita ini gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan,”

ujarnya.
Baca juga:
Demo Berujung Perusakan CCTV di Jakarta, Pemprov DKI Beri Peringatan… Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyayangkan aksi perusakan sejumlah kamera pengawas atau…
Praperadilan Febrie Kandas, Hakim Tegaskan Tak Ada Kewajiban Periksa Calon… Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak…
Demo 27 Agustus Memanas, Pos Polisi di Petamburan Dibakar Massa! Massa aksi demo 27 Agustus membakar sebuah pos polisi yang berada di…
  • Demo Berujung Perusakan CCTV di Jakarta, Pemprov DKI Beri Peringatan Tegas ke…
  • Praperadilan Febrie Kandas, Hakim Tegaskan Tak Ada Kewajiban Periksa Calon Tersangka
  • Demo 27 Agustus Memanas, Pos Polisi di Petamburan Dibakar Massa!
Tag:AkademisiAsset RecoveryDPR RIhabiburokhmanHeadlineKomisi III DPR RIRUU Pemulihan Asetruu perampasan aset
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Demo Rusuh di Sekitar DPR, Polisi Ungkap Kerusakan dan Mulai Lakukan Inventarisasi
By Rahmat Tunny
Massa melakukan aksi anarkis usai demonstrasi di depan DPR.
1
Akun WhatsApp Tiba-tiba Kena Blokir Massal, Ini Pengakuan Mengejutkan dari Meta
By Ani Ratnasari
Ilustrasi WhatsApp diblokir.
2
Demo Berujung Perusakan CCTV di Jakarta, Pemprov DKI Beri Peringatan Tegas ke Pelaku Aksi Anarkis
By Rika Pangesti
Kendaraan dibakar massa usai menggelar aksi di depan gedung DPR di kawasan Pejompongan, Jakarta.
3
Hakim Bongkar Kejanggalan Foto Keluarga Febrie Ditemukan di Rumah Sentul, Ada Pertanyaan Besar
By Rahmat Baihaqi
Hakim Richard Edwin Basoeki saat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
4
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Dokter Icha, Puan Pilih Hormati Hukum
By Rika Pangesti
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Sari Yuliati (kiri) membuka Rapat Paripurna Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Petugas tengah memadamkan api yang membakar lahan.
Nasional

Tersangka Karhutla Bertambah Jadi 89 Orang, Bareskrim Telusuri Keterlibatan Korporasi

Bareskrim Polri kembali menambah jumlah tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
30 menit lalu
Demo ricuh di depan gedung DPR, Senayan.
Nasional

Kedubes AS Soroti Demo Rusuh Jakarta, Warga Negaranya Diminta Hindari Sejumlah Lokasi

Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia mengeluarkan peringatan keamanan bagi warga…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin jalannya sidang putusan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah
Nasional

Satu Warga Meninggal Imbas Demo Rusuh di Sekitar DPR, Polisi Ungkap Kronologi Evakuasi

Satu orang meninggal dunia imbas kericuhan dalam demonstrasi di kawasan sekitar Gedung…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.
Nasional

KSAL Dilanda Kritik soal Karhutla, Klarifikasinya Bikin Kaget: Saya Bilang kan di Kalsel

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali klarifikasi perihal pernyataannya…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up