Febrie Adriansyah mundur dari kursi Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026, karena ia terlibat dalam dugaan tindak pidana yang diusut Polri.
8 Juli, ketika polisi menggeledah kafe yang disinyalir ada kaitan dengan Febrie, beberapa prajurit TNI dikerahkan untuk menjaga kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hal itu menjadi diskursus publik, sebab ia seorang jaksa, bukan tentara.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigjen Muhammad Nas menerangkan pengamanan melekat mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia
“Pengamanan terhadap jaksa sesuai konstitusi diberikan terhadap jabatan yang diatur,”
kata Nas kepada Owrite.id, Selasa, 14 Juli 2026.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Anang Supriatna yang menegaskan Febrie tidak mendapatkan pengamanan lagi dari TNI setelah mundur dari jabatannya.
“Sudah tidak ada (pengamanan). TNI itu (pengamanan) melekat karena jabatan,”
ucap Anang.
Merujuk pada Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, pelindungan negara yang dilakukan oleh TNI diberikan kepada jaksa, antara lain pelindungan terhadap institusi Kejaksaan; dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi; dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
Masih Pegawai
Meski Febrie sudah tidak memegang jabatan, dia masih merupakan ASN di Korps Adhyaksa. Febrie mundur secara sukarela dari jabatannya, setelah polisi menetapkan dia sebagai tersangka dugaan korupsi, suap, gratifikasi, pencucian uang dalam tata kelola batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Menurut Anang mundurnya Febrie dari kursi Jampidsus agar tidak memengaruhi kasus yang menjeratnya.
“Beliau tidak mau menimbulkan (dampak) yang tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu dilakukan dengan profesional dan akuntabel,”
kata Anang.
Jika perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, maka Febrie bukan lagi ASN.
Diburu
Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka korupsi bersama seorang advokat bernama Don Ritto. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah Polri melakukan gelar perkara dan mendapatkan kecukupan dua alat bukti.
Penyidikan tiga perkara yang ditangani Polri juga dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut.
Perkara tersebut meliputi carut-marut tata kelola batu bara sejumlah PLTU yang memicu pemadaman massal (blackout), korupsi pengelolaan dana di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada anak usaha PT Krakatau Steel, PT Krakatau National Resources (KNI) periode 2020–2025.
Pada perkara ini Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP.
Sementara, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Meski begitu, hanya Don Ritto yang ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan Febrie masih sebatas tersangka saja.

























