Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menduga kliennya hanya menjadi korban dari penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Dia menduga Don hanya menjadi korban dari pertikaian antar dua lembaga yang berseteru dari kasus korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU, korupsi pengelolaan dana di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada anak usaha PT Krakatau Steel, PT Krakatau National Resources (KNI) periode 2020–2025.
“Jadi posisi Pak Idon sebagai pihak yang diinjak karena terjadi perkelahian antar dua lembaga negara yang punya kekuatan dan punya kemampuan di dalam memproses semua persoalan hukum di republik ini,”
ucap Handika kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 Juli 2026.
Bantah Kaitan
Dalam penyidikan tiga kasus korupsi tersebut, penyidik gabungan menggeledah kafe de’Clan dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, yang merupakan milik Don Ritto. Kemudian, pada dugaan korupsi Asabri, Handika bilang kliennya nihil hubungan, namun dia menyinggung nama Tan Kian.






