Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menduga kliennya hanya menjadi korban dari penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Dia menduga Don hanya menjadi korban dari pertikaian antar dua lembaga yang berseteru dari kasus korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU, korupsi pengelolaan dana di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada anak usaha PT Krakatau Steel, PT Krakatau National Resources (KNI) periode 2020–2025.
“Jadi posisi Pak Idon sebagai pihak yang diinjak karena terjadi perkelahian antar dua lembaga negara yang punya kekuatan dan punya kemampuan di dalam memproses semua persoalan hukum di republik ini,”
ucap Handika kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 Juli 2026.
Bantah Kaitan
Dalam penyidikan tiga kasus korupsi tersebut, penyidik gabungan menggeledah kafe de’Clan dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, yang merupakan milik Don Ritto. Kemudian, pada dugaan korupsi Asabri, Handika bilang kliennya nihil hubungan, namun dia menyinggung nama Tan Kian.
“Perkara Asabri, klaster Pak Tan Kian. Terkait perkara itu, Pak Idon pasif. Dia tidak kenal Pak Tan Kian dan tidak ada interaksi, baik secara personal ataupun secara finansial,”
kata Handika.
Lalu pada kasus tata kelola batu bara, Don Ritto juga tidak tahu-menahu soal itu dan tidak pernah berinteraksi dengan pihak-pihak yang pernah diperiksa pada perkara tersebut.
Sama halnya juga pada kasus Krakatau Steel yang menyeret Don Ritto. Don membantah sejumlah uang yang disita dari kafe de’CLAN dan tempat penukaran uang terkait tiga kasus tersebut.
“Uang yang ditemukan oleh penyidik Kortas dan Polda, apakah uangnya berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab ‘tidak ada hubungan’,”
tegas Handika.
Kalau barang bukti itu akan berlanjut ke meja persidangan, kuasa hukum meyakini secara hukum pembuktian pasti akan ditolak. Handika menekankan bahwa uang yang disita penyidik dari dua lokasi itu merupakan hasil kerja sama dengan seorang pengusaha.
Jerat
Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka korupsi bersama seorang advokat bernama Don Ritto. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah Polri melakukan gelar perkara dan mendapatkan kecukupan dua alat bukti.
Penyidikan tiga perkara yang ditangani Polri juga dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut.
Perkara tersebut meliputi carut-marut tata kelola batu bara sejumlah PLTU yang memicu pemadaman massal (blackout), korupsi pengelolaan dana di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada anak usaha PT Krakatau Steel, PT Krakatau National Resources (KNI) periode 2020–2025.
Pada perkara ini Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP.
Sementara, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Meski begitu, hanya Don Ritto yang ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan Febrie masih sebatas tersangka saja.

























