Langkah eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang ingin jadi justice collaborator atau JC dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pupus.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tegas menolak permohonan Sony sebagai JC.
Jadi, Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC,”
kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Selasa 14 Juli 2026.
Susi menjelaskan Sony tak memenuhi syarat sebagai JC. Persyaratan itu diatur UU nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur terkait perlindungan saksi dan korban dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2025.
Menurutnya, Sony masih tak bicara jujur terkait dugaan pihak lain yang terlibat dugaan korupsi MBG.
Sampai sejauh ini belum ada disampaikan kepada LPSK secara terbuka berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar,”
ujar Sony.
Susi menyampaikan alasan LPSK menolak JC yang diajukan Sony karena merupakan pelaku Utama dugaan korupsi tata Kelola MBG.
Sikap LPSK itu sama yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menolak permohonan Sony.
Ini yang bersangkutan di dalam proses penyidikan yang bersangkutan memang pelaku utama,”
tutur Susi.
Terkait kekhawatiran Sony soal ancaman ke keluarganya, LPSK menilai tidak ada.
Lebih lanjut, Susi mengatakan Sony juga sempat bersedia untuk mengembalikan hasil kekayaan diduga hasil rasuahnya. Namun, LPSK tak menemukan niat itu.
Dari hasil tindak pidana itu kita juga belum disampaikan ya kesediaan beliau berkaitan mengembalikan kekayaan didapat dari tindak pidana sejauh ini belum ada komitmen tersebut,”
ujar Susi.
























