Langkah eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang ingin jadi justice collaborator atau JC dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pupus.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tegas menolak permohonan Sony sebagai JC.
Jadi, Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC,”
kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Selasa 14 Juli 2026.
Susi menjelaskan Sony tak memenuhi syarat sebagai JC. Persyaratan itu diatur UU nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur terkait perlindungan saksi dan korban dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2025.







