Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara Prof. Hery Firmansyah menilai, pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan berpotensi memunculkan keraguan publik terhadap independensi proses hukum.
Sebab, tersangka berasal dari institusi yang sama dengan lembaga penerima pelimpahan perkara. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan proses hukum yang terbuka, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Sekarang kita kembalikan dengan pelimpahan ke kejaksaan. Bagaimana menjelaskan bahwa ini bisa ditangani secara transparan dan profesional?,”
kata Firmansyah saat dihubungi Owrite, Selasa, 14 Juli 2026.
Publik Ragu Proses Hukum Berjalan
Menurutnya, sangat wajar jika publik mempertanyakan independensi penanganan perkara karena adanya hubungan kelembagaan antara tersangka dan institusi yang akan menangani proses selanjutnya.







