Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Kejaksaan Harus Buktikan Pengusutan Eks Jampidsus Bebas dari Konflik Kepentingan

keraguan masyarakat terhadap mekanisme pelimpahan perkara tidak bisa diabaikan begitu saja dan perlu dijawab melalui proses hukum yang akuntabel.

Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 2022.
Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 2022. (apiwebphada.kejaksaan.go.id)

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara Prof. Hery Firmansyah menilai, pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan berpotensi memunculkan keraguan publik terhadap independensi proses hukum.

Sebab, tersangka berasal dari institusi yang sama dengan lembaga penerima pelimpahan perkara. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan proses hukum yang terbuka, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Sekarang kita kembalikan dengan pelimpahan ke kejaksaan. Bagaimana menjelaskan bahwa ini bisa ditangani secara transparan dan profesional?,”

kata Firmansyah saat dihubungi Owrite, Selasa, 14 Juli 2026.

Publik Ragu Proses Hukum Berjalan

Menurutnya, sangat wajar jika publik mempertanyakan independensi penanganan perkara karena adanya hubungan kelembagaan antara tersangka dan institusi yang akan menangani proses selanjutnya.

Iklan

Karena pasti ada pengaruhnya, sebab ini berkaitan dengan orang yang berasal dari lingkungan yang sama, satu institusi yang sama,”

ucapnya.

Dijelaskan Firmansyah, keraguan masyarakat terhadap mekanisme pelimpahan perkara tidak bisa diabaikan begitu saja dan perlu dijawab melalui proses hukum yang akuntabel.

Kalau kita baca per hari ini, coba ditanya ke publik. Publik pasti bukan hanya bertanya-tanya, tetapi akhirnya merasa apakah ini langkah yang tepat. Apakah tidak ada celah atau cara lain agar bisa diselesaikan melalui jalur yang mungkin dianggap lebih netral?,”

jelasnya.

Ia berpandangan, pilihan mekanisme penanganan perkara semestinya juga mempertimbangkan aspek netralitas untuk menjaga legitimasi proses hukum di mata publik.

Dengan melihat kacamata kasus ini, kita tidak bilang pasti lebih adil, tapi setidaknya lebih netral. Ini kan yang menjadi permasalahan,”

ungkapnya.

Peran KPK Dipertanyakan

Firmansyah juga menyoroti belum terlihatnya peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkembangan perkara tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai arah penegakan hukum ke depan.

Karena sampai hari ini KPK juga tidak terlalu ngotot untuk masuk ke dalam pusaran kasus ini. Ini yang kita tidak tahu bagaimana penegakan hukum ke depan ketika dihadapkan pada hal-hal semacam ini,”

paparnya.

Ia menegaskan, membangun kepercayaan publik menjadi pekerjaan utama aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum.

Harusnya penegakan hukum itu, kalau mau memberikan keyakinan atau trust publik terhadap penegakan hukum, hal semacam ini yang harus dilakukan,”

tegasnya.

Berikan keyakinan kepada publik bahwa institusi penegak hukum itu benar-benar hadir dalam penegakan hukum,”

tutupnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal