Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menuding penggeledahan yang dilakukan oleh Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya di kafe de’Clan dan Koin Money Changer milik kliennya cacat formil.
Handika bilang timnya telah mendampingi Don Ritto ketika penyidik gabungan menggeledah dua lokasi usaha milik kliennya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Namun administrasi dan penyitaan baru diterima kuasa hukum setelah polisi merampungkan seluruh proses rampung. Bahkan seluruh barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Administrasi penggeledahan dan penyitaan itu kami terima jauh setelah penggeledahan, karena barang bukti semua ditarik ke Polda,”
ucap Handika kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 Juli 2026.
Tiada Surat
Pun pada saat penggeledahan, penyidik tidak menjelaskan berita acara dan penyitaan di lokasi. Menurutnya, tindakan penyidik gabungan berlawanan dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Harus dijelaskan buat berita acara sita, berita acara geledah, dan dibacakan. Itu proses tidak ada,”
kata Handika.
Bukan cuma itu, dia mengungkapkan ada syarat khusus jika ingin bertemu dengan kliennya sendiri. Padahal dirinya sudah ditunjuk menjadi kuasa hukum tepat saat penggeledahan. Saat itu, Handika sempat mencari tahu keberadaan Don.
“Kami coba akses beliau, menanyakan kepada penyidik di sana, tetapi beliau menyampaikan kalau belum tahu di mana Pak Idon berada,”
ujar Handika.
Kemudian dia mendapat kabar Don ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Lantas mereka bertemu lagi ketika mendampingi Don dalam pemeriksaan perdana, setelah penyidik mengizinkan.
“Itulah pertama kali kami baru bisa ketemu dengan Pak Idon,”
aku Handika.
Jadi Tersangka
Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka korupsi bersama seorang advokat bernama Don Ritto. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah Polri melakukan gelar perkara dan mendapatkan kecukupan dua alat bukti.
Penyidikan tiga perkara yang ditangani Polri juga dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut.
Perkara tersebut meliputi carut-marut tata kelola batu bara sejumlah PLTU yang memicu pemadaman massal (blackout), korupsi pengelolaan dana di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada anak usaha PT Krakatau Steel, PT Krakatau National Resources (KNI) periode 2020–2025.
Pada perkara ini Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP.
Sementara, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Meski begitu, hanya Don Ritto yang ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan Febrie masih sebatas tersangka saja.

























