Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Kejagung Yakin Eks Jampidsus Febrie Masih di Indonesia, Kapan Saja Bisa Diperiksa

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman (kanan) dan Dirtut Jampidsus Ardito Muwardi (ketiga kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi MBG di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman (kanan) dan Dirtut Jampidsus Ardito Muwardi (ketiga kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr)

Kejaksaan Agung (Kejagung) berkeyakinan mantan Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia.

Kejagung meyakini Febrie bakal memenuhi panggilan penyidik setelah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) tiga perkara korupsi.

Beliau ada kok (di Indonesia). Kapan saja tinggal diperiksa saja, tinggal tunggu,”

kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kompleks Kejagung, Rabu 15 Juli 2026.

Tiga sprindik baru yang diterbitkan Kejagung sejak 13 Juli, yakni dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, tata kelola batu bara untuk PLTU yang menyebabkan blackout, dan perkara Asabri.

Iklan

Anang berkeyakinan, Febrie tidak akan bepergian ke luar negeri sebab statusnya telah dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan dari Polri selama 20 hari. Pun upaya cekal itu juga bisa diperpanjang lagi.

Pencekalan itu kan ada perpanjangan berapa bulan, berapa bulan. Ada ketentuannya,”

kata Anang.

Adapun dengan diterbitkannya tiga sprindik tersebut, Kejagung menegaskan tidak akan menggugurkan status tersangka oleh Polri.

Dijelaskan Anang, sprindik terbaru versinya akan menjadi dasar hukum sekaligus melanjutkan penyidikan setelah diambil alih dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Dengan sprindik baru itu, Febrie dan Don Ritto yang sebelumnya jadi tersangka kini berstatus sebagai saksi di Kejagung.

Ya, diantaranya disebut oknum di salah satu perkara,”

ujar Anang.

Dalam prosesnya, Kejagung masih menunggu penyerahan barang bukti, berita acara pemeriksaan (BAP) dari Polri sebagai bagian dari administrasi untuk kemudian dipelajari guna menjerat pihak-pihak yang terlibat. Hingga kini, sambung Anang, penyerahan berkas itu masih berlangsung dari kepolisian ke Kejagung.

Nanti juga tersangka (dari Polri, red) kita terima,”

katanya.

Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, Korps Adhyaksa secara resmi mulai mengusut tiga kasus korupsi mulai dari segala bentuk kegiatan maupun tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia.

Kejagung juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dalam mengusut kasus tersebut. Termasuk pengawasannya dipantau oleh DPR.

Bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,”

tutur Anang.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal