Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru tak akan menggugurkan status tersangka korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua,”
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Rabu, 15 Juli 2026.
Sebanyak tiga sprindik baru tersebut baru diteken Kejagung pada 13 Juli 2026 terkait dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, tata kelola batu bara untuk PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik total atau blackout, dan perkara Asabri.
Anang menjelaskan sprindik terbaru versinya akan jadi dasar hukum Kejagung. Selain itu, melanjutkan penyidikan setelah diambil alih dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Dengan sprindik baru itu, Febrie dan advokat Don Ritto yang sebelumnya jadi tersangka kini berstatus sebagai saksi di Kejagung.
Ya, di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,”
ujar Anang.
Dalam prosesnya, Kejagung masih menunggu penyerahan barang bukti, berita acara pemeriksaan (BAP) dari Polri sebagai bagian dari administrasi. Kemudian, dipelajari Kejagung untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat.
Anang menyampaikan hingga kini penyerahan berkas itu masih berlangsung dari kepolisian ke Kejagung.
Nanti juga tersangka (dari Polri) kita terima,”
kata Anang.
Lebih lanjut, Anang mengatakan dengan diterbitkan sprindik tersebut, Korps Adhyaksa mulai mengusut tiga dugaan kasus korupsi dari segala bentuk kegiatan maupun tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia.
Kejagung juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dalam mengusut dugaan kasus korupsi itu. Hal itu termasuk pengawasannya dipantau Komisi III DPR yang membidangi hukum.
Bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,”
tutur Anang.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri sudah menetapkan Febrie sebagai tersangka korupsi bersama advokat bernama Don Ritto. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah Polri melakukan gelar perkara dan mendapatkan kecukupan dua alat bukti.
Penyidikan tiga perkara yang ditangani Polri juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk penanganan lebih lanjut.
Tiga perkara yakni meliputi carut-marut tata kelola batu bara sejumlah PLTU yang memicu blackout di sejumlah wilayah Sumatra, korupsi pengelolaan dana di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada anak usaha PT Krakatau Steel, PT Krakatau National Resources (KNI) periode 2020–2025.
Dalam perkara ini, Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP.
Sementara, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Disclaimer:
Artikel ini pernyataan ralat Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna terkait artikel sebelumnya yang berjudul:

























