Himpunan Mitra Dapur Generasi Emas (HMD Gemas) meminta DPR segera menyusun Undang-undang khusus tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mereka menilai belum adanya payung hukum yang kuat membuat pelaksanaan program MBG berjalan tak pasti dan memicu banyak persoalan di lapangan.
Sudah ada mitra yang mengajukan gugatan secara hukum kepada BGN. Kondisi program saat ini dipastikan akan memicu sengketa hukum yang serius di ranah PTUN akibat kebijakan moratorium sepihak,”
kata Ketua Umum DPP HMD Gemas Yadiman dalam RDPU Komisi IX DPR RI, Selasa, 14 Juli 2026.
Yadiman mengatakan ketidakjelasan aturan membuat para mitra menghadapi berbagai risiko. Ia bilang persoalan itu mulai dari perubahan kebijakan, ketidakpastian pembayaran operasional, hingga ancaman gugatan hukum.
Dia menyebut mitra yang menggugat Badan Gizi Nasional (BGN) karena kebijakan moratorium yang dinilai dilakukan secara sepihak.
Yadiman menuturkan atas nama Yayasan Dharma Mitra, pihaknya juga siap menempuh jalur hukum karena menilai terjadi tindakan yang merugikan ribuan mitra investasi.
Selain itu, ia menyoroti belum adanya kepastian mengenai mekanisme pembayaran operasional dapur MBG.
Ada ketidakpastian hukum soal pembayaran operasional, apakah dibayar lima hari atau enam hari,”
ujarnya.
Untuk mengakhiri polemik tersebut, HMD Gemas minta DPR segera membentuk regulasi khusus yang mengatur penyelenggaraan MBG secara menyeluruh.
Menurut Yadiman, Undang-undang itu diperlukan agar program punya kepastian anggaran, keberlanjutan lintas pemerintahan. Selain itu, memberikan perlindungan hukum bagi seluruh mitra yang terlibat.
Selain pembentukan UU, HMD Gemas juga minta DPR mendorong lahirnya kepemimpinan BGN yang lebih visioner, bersih, dan berintegritas. Dengan demikian, pelaksanaan Program MBG tidak lagi diwarnai konflik dengan para mitra.

























