Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit menyoroti penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara. Sebab dinilai, tambahan dana SAL pemerintah di bank-bank BUMN pada tahun ini harus melalui restu DPR.
Dolfie mulanya menanyakan berapa jumlah SAL yang kini ditempatkan di bank BUMN. Namun, situasi semakin memanas saat Dolfie menekankan bahwa penempatan dana harus melalui persetujuan DPR.
Purbaya mengatakan, uang pemerintah yang saat ini ditempatkan pemerintah di Himbara saat ini Rp400 triliun. Rinciannya sebesar Rp200 triliun diperpanjang hingga akhir 2026, Rp100 triliun selama tiga bulan, dan Rp100 triliun bersifat fleksibel.
Uang pemerintah di BI, SAL-nya itu ada banyak hampir Rp600 (triliun). Saya pikir kebanyakan jadi saya taruh Rp400 triliun di sistem,”
ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI Rabu, 15 Juli 2026.
Purbaya memastikan dana SAL pemerintah di bank BUMN tidak ada yang digunakan, hanya dilakukan pemindahan untuk menjaga likuiditas perbankan nasional.
Enggak ada yang dipakai Pak cuma dipindahin saja,”
terangnya.
Harus Direstui DPR


Purbaya menilai penempatan dana pemerintah dari Bank Indonesia (BI) ke Himbara tidak perlu melalui persetujuan DPR. Namun, hal itu dibantah tegas oleh Dolfie, menurutnya untuk tahun anggaran 2026 pengalihan penempatan dana harus atas persetujuan DPR.
Oke Pak kami pelajari lagi pak, 2025 kami konsultasi dengan pimpinan DPR mereka bilang bisa,”
ujar Purbaya.
Dolfie menekankan, persetujuan dari DPR RI harus disampaikan dalam rapat resmi, bukan orang per orang. Purbaya akhirnya menyetujui dan akan mempelajari lebih lanjut.
Persetujuan DPR itu dalam rapat pak. Bukan ke per orang bapak dateng. Ada notulensi rapatnya,”
kata Dolfie.






















