Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 16 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kasus Febrie jadi Ujian Kejaksaan, Komjak: Tak Boleh Ada Perlakuan Khusus
Hukum

Kasus Febrie jadi Ujian Kejaksaan, Komjak: Tak Boleh Ada Perlakuan Khusus

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juli 16, 2026 10:43 am
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 jam lalu
Share
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz)
SHARE

Potensi konflik kepentingan membayangi penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sebab, Kejaksaan akan menangani perkara yang menyeret mantan petingginya sendiri. 

Daftar isi Konten
  • Komjak Sudah Kirim Rekomendasi Sejak Awal Kasus
  • Pengawasan Berlapis

Komisioner Komisi Kejaksaan, Rita Serena Kolibonso menegaskan, pelimpahan perkara ke Kejaksaan membuat kewenangan penuntutan sepenuhnya berada di tangan jaksa. 

Baca juga:
Kejagung Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Murni Penegakan Hukum, Bukan Pesanan… Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa…
Kuntadi Diusulkan Isi Kursi Jampidsus, Begini Jawaban Kapuspenkum Kejagung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengaku belum tahu…
Kasus Jampidsus: Don Ritto dan Emas Sitaan Dioper ke Kejagung… Besok penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya berencana menyerahkan salah satu…
  • Kejagung Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Murni Penegakan Hukum, Bukan Pesanan Politik
  • Kuntadi Diusulkan Isi Kursi Jampidsus, Begini Jawaban Kapuspenkum Kejagung
  • Kasus Jampidsus: Don Ritto dan Emas Sitaan Dioper ke Kejagung Besok

Namun, menurutnya, kewenangan itu harus dijalankan secara profesional karena prosesnya akan menjadi perhatian publik.

Kalau memang perkaranya yang sekarang ini terjadi dilimpahkan, jaksa lah yang berwenang untuk melakukan penuntutan. Dan kemudian juga yang diawasi oleh Komisi Kejaksaan,”

ucap  Rita dalam diskusi Peradi-Iwakum bertajuk Pemberantasan Korupsi di Persimpangan Jalan: Mampukah Hukum Jangkau Aparat Penegak Hukum? di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. 

Menurut Rita, Komjak memiliki mandat melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja maupun perilaku jaksa serta pegawai kejaksaan. 

Pengawasan itu menjadi semakin penting karena perkara yang ditangani menyangkut mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa.

Baca juga:
Situasi Menjengkelkan, Prabowo Perlu Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Eks… Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi meminta Presiden Prabowo…
Usai Kapolri Temui Jaksa Agung, Kejati Serentak Perkuat Sinergi dengan… Sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) dikabarkan melakukan pertemuan dengan para Kapolda di masing-masing…
Tiga Sprindik Versi Kejagung, Eks Jampidsus Febrie Belum Lepas dari… Kejaksaan Agung merevisi pernyataannya terkait status hukum mantan Jaksa Muda Bidang Pidana…
  • Situasi Menjengkelkan, Prabowo Perlu Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie
  • Usai Kapolri Temui Jaksa Agung, Kejati Serentak Perkuat Sinergi dengan Kapolda
  • Tiga Sprindik Versi Kejagung, Eks Jampidsus Febrie Belum Lepas dari Status Tersangka

Ia menegaskan, status terdakwa sebagai mantan jaksa tidak boleh memengaruhi proses hukum yang berjalan. Profesionalisme aparat penegak hukum, kata dia, menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Kita harus, mau tidak mau secara profesional, kita harus lakukan. Dan itu akan diawasi oleh advokat, oleh masyarakat. Apakah proses itu berjalan dengan baik?”

ujarnya.
Kejagung Turunkan Sembilan Jaksa Khusus ‘Keroyok’ Kasus Febrie, Mayoritas Eks KPK

Komjak Sudah Kirim Rekomendasi Sejak Awal Kasus

Rita mengungkapkan, Komjak tidak tinggal diam sejak kasus tersebut mencuat. Ia mengatakan, lembaganya telah menyampaikan rekomendasi kepada Jaksa Agung sebagai bagian dari fungsi pengawasan eksternal.

Menurutnya, rekomendasi itu juga ditujukan agar pengawasan internal di lingkungan Kejaksaan bergerak maksimal mengawal setiap tahapan penanganan perkara.

Komjak rekomendasi sudah diberikan kepada Jaksa Agung,”

ungkap Rita.

Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan Komjak sebagai lembaga eksternal. Di internal Kejaksaan, fungsi pengawasan juga harus dijalankan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), terlebih saat Kejaksaan menangani perkara yang menyeret mantan pejabatnya sendiri.

Pentingnya Komjak mempunyai peran eksternal yang kemudian meminta pengawasan internal berjalan,”

tegasnya.

Pengawasan Berlapis

Selain pengawasan dari lembaga negara, Rita menyebut proses hukum juga akan diuji oleh publik. Advokat, masyarakat sipil, hingga media dinilai memiliki peran penting mengawal jalannya persidangan agar berlangsung transparan dan akuntabel.

Menurut dia, setiap tahapan perkara harus terbuka untuk dikritisi sehingga tidak menimbulkan keraguan publik terhadap independensi aparat penegak hukum.

Kita pantau seluruh prosesnya, seluruh detailnya, karena memang sebagai negara hukum kita punya mekanisme penegakan hukum,”

katanya.

Rita menambahkan, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses peradilan sembari terus mengawal agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Adapun, kasus Febrie menjadi sorotan setelah Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Pelimpahan tersebut memicu perdebatan karena Kejaksaan kini akan menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tingginya sendiri. 

Sejumlah kalangan, termasuk anggota Komisi III DPR RI dan pakar hukum, sebelumnya mendorong pengawasan ekstra untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung independen dan tidak membuka ruang konflik kepentingan.

Eks Jampidsus Febrie Diduga Cuci Uang Lewat 16 Perusahaan dan Libatkan Keluarga
Tag:Eks JampidsusFebrie AdriansyahJampidsusKejagungkomisi kejaksaankomjak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Tangis Inggris Pecah! Argentina Menang Dramatis 2-1 dan Tantang Spanyol di Final
By Hadi Febriansyah
Pemain Timnas Argentina melakukan comeback di menit akhir dengan mengalahkan Inggris di semifinal Piala Dunia 2026.
1
Tiga Sprindik Versi Kejagung, Eks Jampidsus Febrie Belum Lepas dari Status Tersangka
By Rahmat Baihaqi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi MBG di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
2
Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina! Duel Messi vs Lamine Yamal Jadi Sorotan Dunia
By Hadi Febriansyah
Ilustrasi Lamine Yamal vs Lionel Messi
3
Gunung Semeru, Gunung Tertinggi di Pulau Jawa Jadi Favorit Pendaki
By Ossid Duha Jussas Salma
Penampakan Ranu Kumbolo, Gunung Semeru
4
PDIP Curiga Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Jawaban Menkop Bikin Kaget
By Natania Longdong
Menteri Koperasi Fery Juliantono saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR.
5

BERITA LAINNYA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hukum

Jejak Suap Bupati Muara Enim Dibedah KPK Lewat Anggota BPK Bobby Rizaldi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
21 menit lalu
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Hukum

Kejagung Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Murni Penegakan Hukum, Bukan Pesanan Politik

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
1 jam lalu
Wartawan memfoto barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Hukum

Kasus Jampidsus: Don Ritto dan Emas Sitaan Dioper ke Kejagung Besok

Besok penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya berencana menyerahkan salah satu…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi MBG di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Hukum

Tiga Sprindik Versi Kejagung, Eks Jampidsus Febrie Belum Lepas dari Status Tersangka

Kejaksaan Agung merevisi pernyataannya terkait status hukum mantan Jaksa Muda Bidang Pidana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up