Analis Kebijakan Publik Dr. Faisal Sallatalohy, mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurutnya, uang yang diduga berasal dari sejumlah perkara korupsi ditempatkan melalui belasan perusahaan dengan menggunakan pihak lain sebagai nominee dan pengendali usaha. Pernyataan tersebut disampaikan Faisal lewat video pendek di akun media sosial miliknya.
Paling tidak, uang itu dicuci di sekitar 16 perusahaan. Dan semua uang yang dicuci itu adalah hasil pengambilalihan dari uang-uang yang kemudian diproses,”
kata Faisal yang dikutip, Rabu, 15 Juli 2026.
Untuk diketahui, nominee adalah pihak (orang atau perusahaan) yang namanya dipinjam atau ditunjuk untuk mewakili pihak lain dalam memiliki, mengelola, atau mendaftarkan suatu aset (seperti saham, tanah, atau rekening). Praktik ini sering dikenal dengan istilah pinjam nama.
Faisal menduga, dana tersebut berasal dari praktik pemerasan dan penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang ditangani Kejaksaan.
Asalnya hasil pemerasan dan juga dari hasil penyidikan beberapa perkara besar yang kemudian masuk di kejaksaan,”
ucapnya.
Menurut dia, dana tersebut kemudian ditempatkan ke berbagai perusahaan melalui pola yang diduga merupakan praktik pencucian uang.
Uang itu diambil, kemudian ditempatkan dengan pola-pola money laundering di sekitar 16 perusahaan. Dan salah satu jumlah yang terbesar itu saya ingat,”
ujarnya.
Diduga jadi Pengendali di Belakang Layar
Faisal juga mengklaim Febrie tidak tampil sebagai pihak yang menjalankan transaksi secara langsung, melainkan diduga berperan sebagai pengendali di belakang layar.
Febrie Adriansyah melakukan pencucian uang tapi dia tidak tampil secara langsung di depan. Dia hanya menjadi pengendali di belakang layar,”
katanya.
Menurut Faisal, ada sekitar lima orang yang kemudian diutus oleh Febrie sebagai nominee dan juga gatekeeper yang kemudian menjalankan bisnis dengan memanfaatkan uang itu di beberapa perusahaan.
Juga melibatkan keluarganya, komunitasnya, dan segala macam. Ada anak pertamanya, ada anak keduanya,”
katanya.
Faisal mencatat, dugaan transaksi tersebut berlangsung sejak November 2022 hingga penghujung 2024.
Dan transaksi itu terjadi sejak 16 November 2022. Menjelang satu tahun ketika Febrie Adriansyah itu dilantik sebagai Jampidsus. Dia dilantik 6 Januari 2022, kalau tidak salah,”
jelasnya.
Ia menambahkan, dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan proses TPPU berlangsung selama lebih dari dua tahun.
Dan transaksi yang kemudian mengarah pada proses pencucian uang atau TPPU yang diduga melibatkan dia itu dimulai sejak 16 November 2022. Dan yang terakhir itu pada 2 Desember 2024,”
ucapnya.
Faisal menambahkan, nilai transaksi terbesar yang ia catat mencapai sekitar Rp1,5 triliun dan ditempatkan pada satu perusahaan.
Transaksi terakhir terkait dengan pemanfaatan uang dari hasil perampokan beberapa kasus di kejaksaan itu, nilai tertingginya sekitar Rp1,5 triliun. Penempatan pada satu perusahaan. Saya catat transaksinya pada tanggal 2 Desember 2024. Saya boleh dong sebut nama perusahaannya, tapi inisialnya KTI dan PPM,”
ujarnya.





















