Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Rizaldi terkait dugaan korupsi suap di lingkungan Pemkab Muara Enim, Kamis 16 Juli 2026.
Pemeriksaan tersebut dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait audit laporan keuangan oleh BPK di Kabupaten Muara Enim Sumsel,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis 16 Juli 2026.
Dalam perkara ini, Bupati non-aktif Muara Enim Edison diduga menyuap anggota BPK RI karena melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek smart tv di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.
Lantaran sudah ketahuan, Anggota BPK menerima suap Edison. Diduga Anggota BPK yang disuap pun ‘menyulap’ hasil audit Pemkab Muara Enim.
Dari dugaan pengubahan temuan audit tersebut, menjadikan status opini untuk Pemkab Muara Enim juga berubah dari WDP menjadi WTP,”
ujar Budi.
Dijelaskan Budi, keterangan Bobby sebagai saksi diperlukan untuk membuat terang konstruksi perkara. Hal itu juga sekaligus memperkuat alat bukti pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Setiap keterangan dari saksi adalah untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara menjadi terang benderang,”
tutur Budi.
KPK sebelumnya menggeledah kediaman Bobby di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa 14 Juli 2026.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik mendapati beberapa barang bukti elektronik (BBE) di lokasi tersebut. Diduga barang bukti itu menyimpan rentetan suap yang menyeret Edison.
Dalam kasusnya, Edison diduga menyuap pihak BPK untuk mengamankan temuan proyek pengadaan smart TV di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Proyek pengadaan itu digarap pihak swasta PT Millenium Solusi.
Pengadaan itu kemudian terendus BPK sehingga Pemkab Muara Enim diaudit. Namun, sang bupati Edison saat itu diduga menyuap BPK untuk menutupi temuan-temuan.
Sebagian (uang) diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK dalam rangka atau diduga untuk pengondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK pada Pemkab Muara Enim,”
tuturnya.
Perkara ini berawal ketika Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Abi Nurwardani diduga menerima uang dari PT Millenium Solusi Abadi. Perusahaan tersebut merupakan penyuplai smart board untuk pemenang proyek, PT My Icon Technology.
Abi diduga menerima uang Rp500 juta yang tujuannya menjaga ‘hubungan baik’ antara swasta dan pemerintah setempat.
Abi bertugas mengumpulkan setoran dari sejumlah rekanan proyek atas perintah Bupati Edison. Pun, untuk mengaburkan jejak rasuah, aliran dana disamarkan dengan menggunakan rekening atas nama orang lain hingga penyerahan secara tunai.
Ia juga mengendalikan rekening dan mendistribusikan uang dengan pola yang sudah diatur.
Dalam pendistribusiannya, Edison diduga mendapat jatah 5 persen, kepala dinas 3 persen, dan untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara 1 persen. Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai, mata uang asing, serta elektronik. Total penyitaan kurang lebih Rp1,9 miliar.
KPK sudah menetapkan Edison, Adi Triyadi, dan Abi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik KPK juga menjerat Cory Erin Hardi, pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi, dengan sangkaan Pasal 605 huruf a, Pasal 605 huruf b, dan/atau Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/ Tahun 2023 tentang KUHP.

























