Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Keterlibatan TNI dalam Kasus Eks Jampidsus Jangan Dibiarkan, Dasar Hukum Harus Diperjelas

Syukur mengatakan polemik serupa juga pernah muncul dalam sejumlah perkara lain yang melibatkan aparat penegak hukum.

TNI jaga kediaman Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
TNI jaga kediaman Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (8/7/2026). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar.

Pakar Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Syukur Mandar mempertanyakan keterlibatan prajurit TNI dalam pengamanan rumah seorang jaksa yang sedang digeledah aparat kepolisian dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Menurutnya, publik membutuhkan penjelasan yang terang mengenai dasar hukum dan ruang lingkup pengamanan tersebut. Pernyataan itu disampaikan Syukur dalam tayangan podcast YouTube Forum Keadilan TV dikutip, Kamis, 16 Juli 2026.

Ada urusan apa sampai rumah seorang koruptor dijaga? Kalau merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 tentang TNI, memang dibolehkan membantu kejaksaan dalam melindungi keamanan jaksa yang sedang menjalankan tugas,”

katanya.

Namun, ia menilai ketentuan tersebut perlu dipahami secara tepat agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di tengah masyarakat.

Iklan

Tetapi yang dimaksud menjalankan tugas itu bukan jaksa yang diduga korup, kemudian hendak ditangkap polisi lalu dijaga. Bukan begitu maknanya. Kok kemudian tafsirnya menjadi terbalik?”

ujarnya.

Syukur mengatakan, polemik serupa juga pernah muncul dalam sejumlah perkara lain yang melibatkan aparat penegak hukum.

Sekalipun modus yang sama juga kita temukan pada tersangka-tersangka lain yang hendak dijemput. Tetapi di republik ini, kasus-kasus yang melibatkan oknum aparat TNI dan Polri itu semua seperti raib begitu saja,”

ucapnya.

Ia juga mempertanyakan mekanisme penanganan perkara yang dinilainya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan keraguan publik terhadap proses penegakan hukum.

Hukum saja bisa dibolak-balik. Bagaimana ceritanya seorang jaksa yang ditangani polisi, lalu tiba-tiba polisi menyerahkan perkara itu kembali kepada kejaksaan?”

katanya.

Selain itu, Syukur menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang utuh mengenai status barang bukti yang disita dalam perkara tersebut.

Pertanyaan saya, uang-uang itu uang siapa? Kalau bukan uangnya FA, kenapa dia dijadikan tersangka? Kenapa dilakukan penggeledahan?”

pungkasnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal