Pakar hukum Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Syukur Mandar, mengkritik lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI.
Menurutnya, pembahasan RUU tersebut justru berbanding terbalik dengan sejumlah undang-undang lain yang dinilainya dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Hal ini disampaikan Syukur dalam tayangan podcast YouTube Forum Keadilan TV dikutip, Kamis, 16 Juli 2026.
Kalau Undang-Undang BUMN direvisi, diam-diam jadi. Karena ada kepentingan Danantara di situ. Ada kepentingan uang di situ,”
kata Syukur.
Ia menilai, pembahasan revisi Undang-Undang BUMN berlangsung cepat. Karena menurut pandangannya, terdapat kepentingan politik dan ekonomi yang menyertainya.
Karena di sana ada posisi-posisi direksi dan komisaris BUMN yang menunggu. Dan ada kepentingan politik yang diselipkan di situ, supaya kekuasaan ini terlihat gagah membangun panggung politik yang militeristik,”
ucapnya.
Syukur juga menyoroti proses revisi Undang-Undang TNI yang menurutnya berlangsung tanpa perdebatan publik yang memadai.
Kalau Undang-Undang TNI direvisi, diam-diam jadi, tidak ada kajian filosofis, akademis, maupun sosiologis. Tidak ada, tiba-tiba jadi, dianggap bahwa itulah pagar kekuasaan, bahwa kekuasaan ini akan langgeng,”
ungkapnya.
Kritik serupa juga ia tujukan terhadap perubahan Undang-Undang Polri yang dinilainya juga dibahas secara cepat.
Ketika Undang-Undang Polri disahkan, satu pasal dimasukkan sehingga hak prerogatif presiden semakin kuat. Masa jabatan Kapolri pun bisa diperpanjang, itu cepat sekali, tidak ada kajian filosofis, tidak ada kajian sosiologis. Tiba-tiba diketuk,”
jelasnya.
Namun menurut Syukur, situasinya berubah ketika DPR membahas RUU Perampasan Aset. Ia menilai, berbagai alasan dan kajian justru dimunculkan sehingga pembahasannya tak kunjung rampung.
Giliran Undang-Undang Perampasan Aset, muncul kajian filosofis, kajian sosiologis, dan macam-macam kajian lainnya,”
ujarnya.
Syukur juga menyinggung hasil forum diskusi terbatas Komisi III DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengatakan, forum tersebut menyimpulkan pembahasan RUU Perampasan Aset belum menjadi prioritas pada periode DPR saat ini.
Resume itu pertama menegaskan, bahwa forum diskusi terbatas Komisi III yang dipimpin oleh Bang Dasco itu pada intinya menganggap pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset belum menjadi sesuatu yang urgen pada periode 2024–2029. Itu intinya,”
tutupnya.





















