Pakar Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Syukur Mandar, mengusulkan aparat penegak hukum menelusuri penggunaan rumah dinas yang pernah ditempati para Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari pendalaman apabila rumah tersebut memang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Pernyataan itu disampaikan Syukur setelah muncul penjelasan dari mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengenai penggunaan rumah dinas.
Kalau begitu, justru lebih mudah membuktikannya. Kalau memang safe house, berarti rumah dinas. Siapa pun Jampidsus yang pernah menggunakan rumah itu harus dimintai keterangan,”
kata Syukur dikutip dari podcast Youtube Forum Keadilan TV, Kamis, 16 Juli 2026.
Syukur menilai, aparat penegak hukum perlu menelusuri riwayat penggunaan rumah tersebut secara menyeluruh agar tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.







