Pakar Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Syukur Mandar, mengusulkan aparat penegak hukum menelusuri penggunaan rumah dinas yang pernah ditempati para Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari pendalaman apabila rumah tersebut memang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Pernyataan itu disampaikan Syukur setelah muncul penjelasan dari mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengenai penggunaan rumah dinas.
Kalau begitu, justru lebih mudah membuktikannya. Kalau memang safe house, berarti rumah dinas. Siapa pun Jampidsus yang pernah menggunakan rumah itu harus dimintai keterangan,”
kata Syukur dikutip dari podcast Youtube Forum Keadilan TV, Kamis, 16 Juli 2026.
Syukur menilai, aparat penegak hukum perlu menelusuri riwayat penggunaan rumah tersebut secara menyeluruh agar tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.
Cari mantan Jampidsus dan periksa. Kalau memang rumah itu berkaitan dengan perkara ini, jemput dan periksa semua yang terlibat,”
ucapnya.
Dikatakan Syukur, proses hukum yang terbuka akan membantu menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai penggunaan fasilitas negara dalam kaitannya dengan suatu perkara.
Menurut saya, yang paling penting dipahami adalah bahwa perseteruan ini berawal dari urusan dapur, urusan perut, dan urusan kantong,”
jelasnya.
Syukur menambahkan, keterbukaan aparat dalam menjelaskan hasil penyelidikan akan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
Apalagi, sambung Syukur, rumah yang digeledah polisi mendapatkan barang bukti berupa mata uang asing dări berbagai negara dan emas 74 kilogram. Ia pun menaruh curiga kepada rumah yang dijaga ketat oleh anggota TNI.
Lalu tiba-tiba ditemukan uang dolar, yen, emas batangan, dan berbagai aset lainnya di rumah yang tidak dijaga. Kita patut menaruh praduga. Jangan-jangan di rumah yang dijaga justru isinya lebih banyak lagi,”
tutup Syukur.





















