Kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai mempertegas krisis penegakan hukum di Indonesia.
Analis Kebijakan Publik Dr. Faisal Sallatalohy menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar perkara individu, tetapi telah berkembang menjadi persoalan sistemik yang menggerus kepercayaan publik sekaligus memengaruhi citra Indonesia di mata dunia.
Saya melihat posisi kejaksaan kita sangat mudah rusak. Dalam konteks bernegara, kita muter-muternya hanya di situ-situ saja,”
kata Faisal dikutip dari postingan video di akun media sosialnya, Kamis, 16 Juli 2026.
Dia mengungkapkan, lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu faktor yang memengaruhi persepsi investor terhadap Indonesia. Kondisi itu, sambung Faisal, tidak hanya dirasakan masyarakat dalam negeri, tetapi juga tercermin dalam berbagai kajian internasional mengenai kualitas demokrasi, hukum, dan tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, berbagai lembaga internasional telah memberikan catatan terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia yang kemudian menjadi pertimbangan penting bagi investor sebelum menanamkan modal.
Dan ini bukan hanya dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Saya suka membaca berbagai riset dan data global. Banyak riset terkait public policy, hukum, dan ekonomi memandang Indonesia secara negatif,”
ucapnya.
Faisal mencontohkan laporan World Justice Project yang menurutnya kerap dijadikan salah satu acuan dalam menilai kualitas negara hukum.
Salah satu riset terkemuka dunia yang sering dijadikan rujukan para investor untuk masuk ke Indonesia adalah World Justice Project. Laporan tersebut menempatkan indeks negara hukum Indonesia pada kategori yang oleh berbagai kajian disebut sebagai flawed democracy,”
ungkapnya.
Dikatakan Faisal, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pergantian pejabat atau perubahan kelembagaan semata. Yang dibutuhkan, kata Faisal, adalah pembenahan menyeluruh terhadap sistem hukum dan regulasi.
Bagi saya, persoalannya tidak berhenti pada reformasi struktural saja, tetapi juga reformasi sistemik. Karena sistem yang ada sekarang tetap ditopang oleh regulasi-regulasi dan berbagai pembaruan regulasi yang, menurut saya, merupakan kemauan presiden sendiri,”
jelasnya.
Ia juga mengkritisi konfigurasi politik antara pemerintah dan DPR yang, menurut pandangannya, perlu menghasilkan regulasi yang memperkuat integritas penegakan hukum.
Konfigurasi politik yang kita lihat saat ini, yaitu hubungan Presiden dengan DPR, justru melahirkan regulasi yang memperkuat sistem dan celah-celah korupsi di lembaga-lembaga penegak hukum,”
bebernya.
Faisal menambahkan, penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Kalau ditarik dari perspektif hukum, persoalan di kepolisian maupun kejaksaan ini melukai prinsip-prinsip dasar hukum. Karena dalam hukum dikenal asas nemo iudex in causa sua,”
ucapnya.
Artinya, kita menyerahkan penyelesaian suatu peristiwa hukum kepada lembaga yang di dalam lembaga itu sendiri terdapat oknum-oknum yang justru diduga menjadi bagian dari persoalan tersebut,”
pungkas Faisal.





















