Angka perceraian di Indonesia kembali meningkat sepanjang 2025. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah perceraian naik dari 394.608 kasus pada 2024 menjadi 438.168 kasus pada 2025, atau meningkat sekitar 11 persen dalam satu tahun. Kenaikan ini terjadi di tengah tingginya angka pernikahan yang mencapai sekitar 1,48 juta pasangan sepanjang 2025.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai lonjakan perceraian tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan rumah tangga atau menurunnya komitmen masyarakat terhadap pernikahan.
Menurutnya, peningkatan kasus perceraian merupakan gejala sosial yang menunjukkan masih lemahnya dukungan negara terhadap ketahanan keluarga.
Perceraian memang keputusan personal, tetapi peningkatan kasus secara nasional adalah gejala sosial. Di belakang konflik suami istri terdapat tekanan ekonomi, ketidakpastian kerja, utang rumah tangga, ketimpangan beban pengasuhan, kekerasan, perjudian, serta lemahnya dukungan negara terhadap keluarga,”
ujar Achmad.
Ia mengatakan tingginya angka perceraian bukan sekadar persoalan moral atau kemampuan pasangan menjaga komunikasi. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan belum hadirnya kebijakan keluarga yang komprehensif.
Negara aktif mencatat pernikahan dan memproses perceraian, tetapi sering tidak hadir pada masa paling rentan di antara keduanya,”
katanya.
Perselisihan dan Pertengkaran
Berdasarkan data BPS, sekitar 64 persen perceraian pada 2025 disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
Sementara itu, faktor ekonomi menjadi penyebab lebih dari 105 ribu kasus perceraian. Selain itu, terdapat kasus akibat salah satu pihak meninggalkan pasangan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perjudian.
Namun, Achmad menilai kategori “perselisihan dan pertengkaran terus-menerus” tidak selalu menggambarkan akar persoalan.
Menurutnya, konflik rumah tangga sering kali dipicu oleh masalah lain, seperti kehilangan pekerjaan, penghasilan yang tidak menentu, utang termasuk pinjaman daring, perselingkuhan, kecanduan judi daring, hingga pembagian kerja domestik yang tidak seimbang.
Ketika beragam persoalan dimasukkan ke dalam satu kategori besar, pemerintah kehilangan kemampuan merancang intervensi yang tepat,”
ujarnya.
Achmad menjelaskan banyak pasangan muda saat ini membangun rumah tangga di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti.
Sebagian besar bekerja di sektor informal, berstatus kontrak, atau bergantung pada pendapatan harian, sementara harus menghadapi biaya kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan, hingga pengasuhan anak tanpa perlindungan sosial yang memadai.
Pelatihan Komunikasi bagi Pasangan
Karena itu, ia menilai solusi atas tingginya angka perceraian tidak cukup hanya melalui pelatihan komunikasi bagi pasangan.
Komunikasi tidak dapat menggantikan pekerjaan layak, pendapatan stabil, rumah terjangkau, layanan penitipan anak, dan perlindungan sosial,”
katanya.
Di sisi lain, Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025 menunjukkan sekitar 78 persen perkara perceraian di Pengadilan Agama merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri.
Menurut Achmad, kondisi tersebut bukan karena perempuan semakin mudah mengakhiri pernikahan, melainkan menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum dan keberanian perempuan keluar dari hubungan yang tidak aman, termasuk yang diwarnai kekerasan atau penelantaran.
Ia menegaskan kebijakan untuk menekan angka perceraian tidak boleh berubah menjadi tekanan agar perempuan mempertahankan rumah tangga dalam kondisi yang merugikan. Keselamatan korban, terutama dalam kasus KDRT, harus tetap menjadi prioritas.
Achmad juga menilai program bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yang dijalankan Kementerian Agama merupakan langkah positif, tetapi belum cukup.
Menurutnya, negara perlu menghadirkan pendampingan sepanjang siklus kehidupan keluarga, mulai dari layanan konseling, pengelolaan keuangan, kesehatan mental, pengasuhan anak, hingga deteksi dini kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu, ia mendorong pemerintah memperkuat perlindungan bagi anak setelah perceraian, termasuk melalui mekanisme yang memastikan pembayaran nafkah berjalan efektif.
Ketahanan keluarga tidak cukup dibangun lewat nasihat moral. Dibutuhkan pekerjaan yang layak, perlindungan sosial, layanan pengasuhan, konseling profesional, perlindungan dari kekerasan, serta penegakan nafkah pascaperceraian. Keluarga memang dibangun oleh pasangan, tetapi lingkungan yang menentukan apakah keluarga dapat bertahan juga dibentuk oleh kebijakan negara,”
tutupnya.

























