Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Anggota V BPK RI Bobby Rizaldi sebagai saksi terkait dugaan korupsi Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Kamis, 16 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Bobby terkait dugaan pengaturan temuan audit perubahan status laporan keuangan dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di lingkungan Pemkab Muara Enim.
“Penyidik mendalami terkait pengetahuan saksi berkaitan dengan dugaan pengaturan temuan audit,”
ucap Budi kepada wartawan, Jumat, 17 Juli 2026.
Dalam kesempatan itu, KPK juga turut memeriksa pihak swasta inisial AG yang diduga memegang akses dalam pengaturan proses audit tersebut.
Bobby diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan setelah penyidik menggeledah kediamannya pada Rabu, 14 Juli 2026. Pemeriksaan terhadapnya guna melengkapi penyidikan dan memperkuat alat bukti perkara.
“Kapasitas yang bersangkutan sebagai saksi yang pengetahuannya dibutuhkan untuk digali oleh penyidik,”
kata Budi.
Penyidik juga mendalami barang bukti elektronik yang disita dari kediaman Bobby dan telah diekstraksi untuk memperkuat penyidikan.
“Barang bukti elektronik sudah dilakukan ekstraksi untuk memperkuat informasi ataupun keterangan,”
ujar dia.
Permulaan
Perkara ini bermula ketika Abi Nurwardani diduga menerima uang dari PT Millenium Solusi Abadi. Perusahaan tersebut merupakan penyuplai smart board untuk pemenang proyek, PT My Icon Technology. Dia menerima uang Rp500 juta, tujuannya “menjaga hubungan baik” “antara swasta dan pemerintah setempat.
Abi bertugas mengumpulkan setoran dari sejumlah rekanan proyek atas perintah Bupati Edison. Guna mengaburkan jejak rasuah, aliran dana disamarkan dengan menggunakan rekening atas nama orang lain hingga penyerahan secara tunai. Ia juga mengendalikan rekening dan mendistribusikan uang dengan pola yang sudah diatur.
Dalam pendistribusiannya, Bupati mendapat jatah 5 persen, kepala dinas 3 persen, dan untuk PPK dan Bendahara 1 persen. Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai, mata uang asing, serta elektronik. Total penyitaan kurang lebih Rp1,9 miliar.
Atas kasus itu, Edison, Adi Triyadi, dan Abi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga menjerat Cory Erin Hardi, pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi, dengan sangkaan Pasal 605 huruf a, Pasal 605 huruf b, dan/atau Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/ Tahun 2023 tentang KUHP.

























