National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil memulangkan buron kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham pertambangan, KT, dari China. Keberhasilan ini diraih lewat skema barter tiga buronan warga negara asing (WNA) asal China yang ditangkap di Indonesia.
“KT, warga negara Indonesia, dipulangkan dari Tiongkok untuk menjalani proses hukum di Indonesia,”
ucap Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Untung Widyatmoko melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Juli 2026.
KT merupakan buron kasus penipuan dan penggelapan saham pembangunan fasilitas pengolahan mineral (smelter) di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama, Sulawesi Tenggara.
Dia dijerat melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Setelah kasus tersebut diselidiki Polri, KT diduga melarikan diri dan bersembunyi di China.
“KT akhirnya berhasil dipulangkan dari Tiongkok ke Indonesia pada 13 Juli 2026 dan diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri,”
kata Untung.
Barter
Dalam barter ini, Polri menyerahkan tiga buron WN China yakni ZR, HZ, dan LZ ke kepolisian RRT.
Pemulangan mereka dibagi menjadi dua tahap pelaku inisial ZR dan LZ diterbangkan lebih dulu menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou. Sementara, HZ dipulangkan dalam penerbangan selanjutnya
“Pemulangan seorang WNI dari Tiongkok ke Indonesia sebagai bagian dari komitmen bersama dalam penegakan hukum lintas negara,”
jelas Untung.
*Dengan ralat ini maka berita sebelumnya dianggap tidak ada.
**Redaksi meminta maaf pada Firman Na’ma Hidayat selaku penerima kuasa dari Jason Kariatun atas pemberitaan sebelumnya.
























