Mantan Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi, suap, dan pencucian uang.
Hotman mengatakan Febrie telah menandatangani surat kuasa untuknya.
“Resmi surat kuasa pagi ini,”
ucap Hotman dikonfirmasi, Jumat, 17 Juli 2026.
Hotman bersama timnya telah mendatangi gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung pukul 09.48 WIB. Berdasar pengakuannya, Hotman datang ke sana karena mendapat panggilan.
Pelimpahan
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon akan menyerahkan seluruh bukti hasil penyidikan tiga kasus korupsi kepada Kejagung, hari ini.
Ketiga kasus itu dugaan korupsi batu bara PLTU yang menyebabkan blackout di Sumatra, pengelolaan PT Asabri 2020-2025, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha Krakatau Steel.
Penyerahan itu termasuk salah satu tersangka seorang advokat, Don Ritto.
“Setelah salat Jumat (penyerahan berkas dan Don Ritto),”
ujar Victor.
Surat Baru
Dalam kasus ini, penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menetapkan Febrie sebagai tersangka. Namun, kasus tersebut dialihkan kepada Kejaksaan Agung dan penyidik kejaksaan hingga kini belum menahan Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya sudah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus yang menjerat Febrie.
Anang menuturkan tiga Sprindik itu yakni Sprindik Nomor 43 perihal perkara dugaan korupsi dan pencucian PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait perkara dugaan korupsi penyebab blackout di sejumlah wilayah Sumatra, dan Sprindik Nomor 45 untuk kasus Asabri.
Meski Kejagung sudah menerbitkan sprindik baru, Anang menyampaikan status tersangka Febrie dan Don Ritto masih tetap melekat seperti hasil penyidikan Polri.






















