Penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya akan mengalihkan seluruh berkas perkara tiga perkara korupsi kepada Kejaksaan Agung tanpa melibatkan eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto bilang penyidik harus memeriksa Febrie terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada Korps Adhyaksa.
“Hari ini masih belum (melimpahkan berkas Febrie), proses pemeriksaan (terhadapnya) belum dilakukan,”
ucap Budi kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juli 2026.
Dalam perkara ini, tak hanya Febrie jadi tersangka. Advokat bernama Don Ritto turut menjadi tersangka dan hanya berkas perkara, administrasi penyidik, hingga barang bukti terkait dia yang dilimpahkan kepada kejaksaan hari ini.
“Penyerahan penanganan perkara lanjutan dari investigasi gabungan Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya, penanganan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Agung,”
ujar Budi.
Sebelum berkas itu diserahkan, Polri terlebih dahulu mengecek keaslian 74 kilogram batang emas dengan melibatkan Pegadaian.
Bahkan Polri menggandeng pihak Federal Bureau of Investigation dan Secret Service untuk memeriksa keaslian mata uang asing hasil sitaan.
Seluruh barang bukti itu diangkut penyidik setelah menggeledah 12 titik lokasi di kawasan Jakarta dan Bogor Namun, Budi enggan memberitahu hasil pengecekan barang bukti tersebut.
“Akan kami sampaikan saat sudah penyerahan semua (berkas dan tersangka),”
kata Budi.
























