Menteri Pekerja Umum (PU) Dody Hanggodo mendapat sorotan usai melakukan mutasi pejabat di lingkungan kementeriannya usai dokumen perjalanan dinas bocor di media sosial.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura mengatakan bahwa Dody memang memiliki kewenangan melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN). Namun, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang, apalagi jika diduga menjadi bentuk balas dendam.
Mutasi memang kewenangan menteri. Tetapi yang harus dilihat adalah apakah kewenangan itu digunakan sesuai ketentuan atau tidak. Jangan sampai digunakan secara sewenang-wenang,”
kata Charles pada Owrite, Jumat, 17 Juli 2026.
Dugaan Pembocoran Harus Dibuktikan


Menurut Charles, dugaan keterlibatan ASN dalam kebocoran dokumen harus dibuktikan terlebih dahulu. Jika memang terdapat pelanggaran, pemerintah tetap harus menerapkan mekanisme sanksi sesuai aturan kepegawaian, bukan langsung menjatuhkan rotasi atau demosi.
Kalaupun dianggap melakukan kesalahan, tidak harus langsung dirotasi atau didemosi. Ada mekanisme reward and punishment yang sudah diatur. Bisa dimulai dari teguran atau sanksi yang lebih ringan,”
ujarnya.
Ia menilai, mutasi yang muncul setelah polemik kebocoran dokumen berpotensi menimbulkan persepsi negatif apabila tidak disertai penjelasan yang memadai. Karena itu, Dody perlu membuka alasan di balik kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kesan sebagai tindakan balas dendam.
Harus ada keterbukaan kepada publik. Kalau tidak dijelaskan, publik bisa menilai tindakan itu sebagai sesuatu yang sewenang-wenang,”
tuturnya.
Jangan Hukum Semua ASN


Charles juga mengingatkan agar pemerintah tidak menjatuhkan sanksi secara menyeluruh tanpa memastikan siapa pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas kebocoran dokumen.
Sebagai informasi, polemik yang menyeret nama Dody bermula ketika Surat Sekretaris Jenderal Kementerian PU Nomor HL04/T/Sj/2026/81 tertanggal 29 Juni 2026 beredar luas di media sosial. Dokumen tersebut memuat daftar delegasi kunjungan kerja Menteri PU Dody Hanggodo Lasmono ke New York pada 13–19 Juli 2026.
Yang menjadi perhatian publik ialah tercantumnya nama istri Menteri PU, Irma Hermawati, serta putrinya, Aurellia Tsabitha Meidirama dalam daftar tersebut.
Jadwal perjalanan itu juga berdekatan dengan pelaksanaan final Piala Dunia FIFA 2026 di AS, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di media sosial.
Sejumlah warganet mempertanyakan apakah perjalanan keluarga menteri berkaitan dengan agenda kedinasan atau justru memanfaatkan momentum tersebut untuk kepentingan pribadi.





















