Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri. Pencabutan ini dilakukan karena perusahaan tidak bisa mengatasi permasalahan permodalan.
Pencabutan izin usaha ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57 D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026. BPR Syariah Hasanah Mandiri beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,”
kata OJK dalam keterangan resmi Jumat, 17 Juli 2026.
Kronologi
Adapun pada 3 Juli 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai Bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 47,98 persen) dan cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 0,61 persen atau kurang dari 5 persen.
Lalu pada 2 Juli 2026, OJK menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan ini berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan.
Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan,”
terangnya.
Maka dari itu, sesuai dengan ketentuan berlaku Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dengan melakukan likuidasi bank, dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
imbuhnya.






















