Aparatur sipil negara (ASN) yang merasa dirugikan akibat kebijakan mutasi oleh Menteri Pekerja Umum Dody Hanggodo memiliki hak untuk menempuh upaya hukum. Langkah tersebut dapat dilakukan apabila mutasi dinilai tidak sesuai prosedur.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura mengatakan setiap ASN berhak menggugat keputusan mutasi apabila merasa hak-haknya dilanggar. Selain melalui pengadilan, laporan juga dapat disampaikan kepada Ombudsman.
Kalau ASN merasa dirugikan, mereka bisa menggugat. Bahkan juga bisa melapor ke Ombudsman. Itu hak pegawai,”
kata Charles pada Owrite, Jumat, 17 Juli 2026.
Mekanisme Hukum yang Tersedia


Menurutnya, hak untuk menggugat merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia bagi ASN apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan mutasi. Meski demikian, ia berharap penyelesaian tidak harus selalu berujung pada proses hukum.
Kasihan juga kalau semuanya harus melalui proses hukum karena memakan waktu dan energi. Saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan membatalkan kebijakan yang memang bermasalah,”
ujarnya.
Charles menilai, pemerintah sebaiknya kembali pada substansi persoalan, yakni mengevaluasi dugaan kesalahan yang terjadi di internal kementerian tanpa membuat kebijakan yang berpotensi merugikan pegawai yang belum tentu terlibat.
Kalau memang ada kesalahan di kementerian, ya dikoreksi. Jangan kemudian mengambil langkah yang justru menimbulkan kesan bersikap defensif,”
imbuhnya.





















