Kortastipidkor Polri menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pemberian dana pinjaman kebutuhan modal kerja dari PT Perusahaan PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) dalam pembiayaan modal batu bara periode 2019-2020.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Yusuf Afandi saat jumpa pers, Senin, 20 Juli 2026 menyatakan ketiga tersangka yakni Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Persero inisial IT, Kepala Divisi Operasional PT BAS inisial FSN, dan Direktur PT BAS insial FH yang merupakan seorang terpidana.
“Setelah melalui rangkaian proses penyidikan yang komprehensif serta koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum, berkas perkara terkait perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21,”
ujar Yusuf.
Keluar Jalur
Yusuf menerangkan PT BAS mendapatkan fasilitas pembiayaan Rp50 miliar melalui skema invoice financing, namun dalam pelaksanaannya pencairan dana mencapai Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Diduga terjadi penyimpangan karena mengabaikan proses due diligence dan analisis risiko. Dokumen invoice tidak diverifikasi, pengawasan jaminan diabaikan hingga dugaan rekayasa rekening koran sebagai dasar pencairan dana.
“Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan, sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,”
kata Yusuf.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, ulah tersangka menyebabkan negara merugi Rp38,9 miliar. Kortastipidkor Polri juga berfokus pada pemulihan aset negara dengan menyita aset para tersangka.
“Terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo, dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar,”
tutur Yusuf.
Kini tersangka dijerat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
























