Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu PT PSMI di Lampung.
Perkara tersebut sebelumnya diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung lalu diambil alih tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Bahwa sampai dengan saat ini tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi,”
ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar saat konferensi pers di Kejagung, Senin, 7 September 2026.
Kejagung Sita Dokumen
Dalam penyidikannya, Kejagung turut menyita sejumlah dokumen dan telah meminta perhitungan kerugian negara kepada ahli.
Saiful bilang, PT PSMI diduga melakukan aktivitas penanaman tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung secara melawan hukum. Diduga pembukaan lahan perkebunan itu seluas 1.268 hektare beririsan dengan lahan milik Inhutani.
“Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum,” katanya.
Negara Rugi
Akibat pembukaan lahan itu, telah terjadi kerugian negara. Meski demikian, Kejagung belum menjerat pihak yang bertanggungjawab atas perkara itu dan masih didalami.
Oleh karenanya, upaya pemeriksaan saksi, penyitaan aset, serta pengumpulan alat bukti masih berjalan untuk merangkai tindak pidana itu,
Untuk mengonstruksikan peristiwa pidana yang terjadi dan menemukan pelaku yang bertanggung jawab terkait dengan peristiwa pidana tersebut,”
jelas Saiful.
Penyidik masih mendalami bagian lahan lain yang berada di kawasan hutan dalam perkara tersebut.
























