Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono meminta persoalan konflik agraria tidak otomatis berujung pada laporan polisi.
Menurut dia, sengketa tanah perlu lebih dulu dianalisis dan diverifikasi agar persoalan administrasi, perdata, maupun hak masyarakat tidak buru-buru dibawa ke ranah pidana.
Hal itu disampaikan Syahardiantono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI saat memaparkan pandangan Polri terkait penyusunan RUU Reforma Agraria, Senin, 7 September 2026.
Syahardiantono mengatakan konflik agraria merupakan persoalan kompleks yang tidak bisa dilihat hanya dari aspek hukum pidana.
Sengketa tanah juga berkaitan dengan dimensi sosial, ekonomi, budaya, hingga hak fundamental masyarakat.
Konflik agraria merupakan permasalahan hukum yang tidak dapat dilihat dari satu aspek saja, namun permasalahan ini berimplikasi pada sendi kehidupan sosial budaya dan berkelanjutan pengelolaan serta pemanfaatan lahan,”
kata Syahardiantono.
Polri Usul Forum Khusus Lintas Kementerian
Karena itu, Polri mengusulkan pembentukan satu lembaga atau forum koordinasi khusus sebagai sentra penanganan konflik agraria. Forum tersebut diharapkan tersedia di tingkat nasional maupun daerah.
Untuk menangani konflik agraria yang lebih efektif dan efisien diharapkan pembentukan satu lembaga atau forum koordinasi, forum komunikasi tertentu sebagai sentra penanganan konflik agraria, baik yang ada di tingkat nasional maupun di tingkat daerah,”
ujarnya.
Forum tersebut nantinya melibatkan banyak instansi. Syahardiantono mengusulkan Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah duduk bersama menangani persoalan agraria.
Dengan begitu, menurut Syahar, sengketa tanah tidak langsung diposisikan sebagai perkara pidana. Setiap pengaduan terlebih dahulu dapat diterima, dianalisis, dan diverifikasi oleh forum tersebut.
Sentra penanganan konflik agraria beranggotakan, kami sarankan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian dan juga dari aparat penegak hukum kepolisian maupun kejaksaan,”
kata dia.
Tak Semua
Syahardiantono menekankan mekanisme tersebut penting agar persoalan yang sebenarnya bukan tindak pidana tidak serta-merta berujung pada laporan polisi.
Jadi tidak baru-baru langsung kepada laporan pengaduan, laporan polisi kepada aparat penegak hukum,”
tegasnya.
Usulan tersebut sejalan dengan pengakuan Polri bahwa konflik agraria kerap memiliki persoalan yang lebih rumit daripada sekadar siapa pemegang sertifikat.
Legalitas Formal
Dalam sejumlah kasus, terdapat perbedaan antara legalitas formal dengan kondisi nyata penguasaan tanah di lapangan.
Polri menemukan kasus ketika lahan memiliki produk legalitas seperti HGU, SHM, atau SHGB, tetapi bertentangan dengan kondisi materiil. Sebaliknya, ada pula masyarakat yang telah menggarap lahan secara turun-temurun namun tidak memiliki alas hak.
Dalam beberapa kasus ditemukan adanya produk legalitas alas hak berupa sertifikat HGU, SHM, SHGB yang bertentangan dengan kebenaran materiil,”
ujar Syahardiantono.
Karena kondisi tersebut, penyelesaian konflik agraria dinilai membutuhkan pemeriksaan menyeluruh sebelum instrumen pidana digunakan. Polri juga mengaku mendorong dialog, mediasi, konsiliasi, dan penyelesaian berdasarkan kearifan lokal.
Pendekatan tersebut juga berkaitan dengan upaya mencegah kriminalisasi petani, masyarakat hukum adat, maupun aktivis lingkungan. Syahardiantono menegaskan perjuangan hak atas tanah tidak boleh otomatis dianggap sebagai tindakan kriminal.
Polri sangat menghormati hak petani, masyarakat hukum adat, maupun aktivis lingkungan untuk memperjuangkan hak atas tanah melalui mekanisme hukum, karena itu aktivis memperjuangkan hak atas tanah tidak boleh secara otomatis dipersepsikan sebagai tindakan kriminal,”
katanya.
Polri sendiri memegang prinsip bahwa pencegahan konflik harus didahulukan sebelum penindakan. Apalagi, berdasarkan basis data aplikasi IMP, terdapat 78 titik rawan konflik agraria berbasis laporan polisi dengan tipologi konflik perusahaan atau swasta dengan masyarakat di seluruh Indonesia.
Dalam menyikapi ketersediaan data tersebut, Polri memegang teguh prinsip bahwa pencegahan jauh lebih bermakna daripada sekadar penindakan,”
ujar Syahardiantono.
Melalui forum lintas kementerian dan lembaga tersebut, pemerintah diharapkan dapat mengurai persoalan tanah dari hulunya. Polisi tetap dilibatkan, tetapi laporan pidana bukan lagi menjadi pintu pertama untuk setiap konflik agraria yang muncul di masyarakat.






















