Pakar kebijakan publik Trubus Rahardiansah menilai kebijakan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tak seharusnya dilakukan Menteri Dody Hanggodo.
Menurutnya, proses pembinaan dan penataan ASN merupakan kewenangan lembaga yang memang bertugas mengelola manajemen kepegawaian nasional.
Kalau menteri itu sifatnya pembantu presiden, sifatnya politis. Kalau ASN ini kan pelayan negara. Pembinaannya ada KemenPAN-RB, ada BKN, sehingga yang menjelaskan seharusnya mereka,”
kata Trubus kepada Owrite, Senin, 20 Juli 2026.
Trubus menjelaskan dalam sistem birokrasi, menteri merupakan pejabat politik yang membantu presiden. Sementara, pembinaan ASN berada dalam lingkup kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Trubus mengatakan bila diperlukan melakukan mutasi dalam jumlah besar, kebijakan itu mestinya didasarkan pada mekanisme yang berlaku. Hal itu termasuk melalui rekomendasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau tim evaluasi yang dibentuk sesuai ketentuan.
Dia mengatakan dari hasil evaluasi itu akan jadi dasar dalam melakukan penataan organisasi maupun perpindahan pegawai.
Ia menilai penjelasan kepada publik juga seharusnya berasal dari institusi yang memiliki kewenangan membina ASN. Dengan demikian, dasar pengambilan keputusan bisa dipahami secara objektif dan tak memunculkan berbagai spekulasi.
Harusnya BKN atau KemenPAN-RB yang memanggil, menjelaskan, atau membentuk tim investigasi kalau memang diperlukan. APIP juga harus memberikan rekomendasi apakah seseorang perlu dipindahkan atau tidak,”
jelas Guru Besar Universitas Trisakti itu.
Lebih lanjut, dia mengatakan penataan ASN idealnya dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, evaluasi kelembagaan, maupun hasil penilaian kinerja pegawai.
Maka itu, ia menekankan koordinasi antarlembaga jadi aspek penting agar setiap kebijakan kepegawaian punya dasar yang kuat serta tak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Menurutnya, bila prosedur tersebut tidak dijalankan secara utuh, ruang bagi munculnya dugaan penyalahgunaan kewenangan akan semakin besar.
Trubus juga menyinggung munculnya anggapan yang mengaitkan mutasi ASN dengan isu kebocoran surat perjalanan dinas. Ia menilai hubungan antara kedua hal tersebut masih bersifat asumsi dan terlalu bernuansa politis.
Menurutnya, apabila memang terjadi kebocoran dokumen internal, persoalan tersebut dapat ditangani melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan yang berlaku. Ia bilang hal itu tanpa harus dijadikan alasan untuk melakukan mutasi dalam jumlah besar.
Kalau dikait-kaitkan dengan bocornya surat itu saya rasa terlalu politis. Tidak masuk akal kalau hanya karena itu kemudian harus memutasi banyak pegawai,”
imbuhnya.

























