Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Yusuf Afandi menegaskan dugaan korupsi pembiayaan modal batu bara untuk PT PLN Batubara tidak ada kaitannya dengan dugaan blackout yang menyeret eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Dalam perkara korupsi pembiayaan modal batu bara, penyidik telah menetapkan tiga tersangka.
“Jadi ini tidak ada kaitan (dengan Febrie),”
ucap Yusuf di Mabes Polri, Senin, 20 Juli 2026.
Dalam perkara pembiayaan batu bara, Polri menjerat Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Persero inisial IT, Kepala Divisi Operasional PT BAS inisial FSN, dan Direktur PT BAS insial FH yang merupakan seorang terpidana.
Modusnya, para tersangka diduga mengabaikan proses due diligence dan analisis risiko. Dokumen invoice tidak diverifikasi, pengawasan jaminan diabaikan, hingga dugaan rekayasa rekening koran sebagai dasar pencairan dana. Ulah mereka menyebabkan kerugian negara sekira Rp38,9 miliar.
Kasubdit IV Kombes Dani Yuliyanto menyebut kasus itu telah diselidiki sejak tahun 2024 dan berkas sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak kejaksaan.
“Ketetapan P21 dari kejaksaan itu pada awal 2026,”
ucap Dani.
Alur
PT BAS mendapatkan fasilitas pembiayaan Rp50 miliar melalui skema invoice financing, namun dalam pelaksanaanya pencairan dana mencapai Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Diduga sebagian pencairan uang tersebut masuk ke dalam kantong pribadi.
“(Merujuk) hasil penyidikan bahwa ada sebagian uang yang diterima oleh PT BAS, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,”
beber dia.
Beda
Sementara itu, dalam perkara korupsi yang menjerat Febrie terdapat tiga objek perkara yakni kasus batu bara untuk PLTU yang menyebabkan blackout, pencucian uang PT Asabri, dan penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel. Kini ketiga perkara itu tengah ditangani Kejaksaan Agung setelah diserahkan dari penyidik Polri.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang pada perkara PT Asabri dan dijerat Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan huruf b.
Kemudian advokat Don Ritto juga dijerat kasus pencucian uang PT Asabri dan dianggap melanggar Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.
Kemudian, dua perkara korupsi lainnya, Febrie masih berstatus sebagai saksi.
























