Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto angkat bicara soal kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melibatkan TNI dalam penguatan pengawasan perpajakan.
Di Kompleks Parlemen, Jakarta, 20 Juli 2026, Utut menyatakan pemerintah harus menjelaskan secara terbuka tujuan kebijakan tersebut agar tidak membuat rakyat resah dan tidak memunculkan moral hazard maupun rasa takut di kalangan wajib pajak.
“Kalau ini saya tidak bisa sebut Komisi I, kalau pandangan saya pribadi. Karena kalau pro dan kontra itu are everywhere. Pro dan kontra itu ada di negara yang demokratis,”
kata Utut.
Meski belum mengetahui secara rinci tujuan kebijakan tersebut, Utut bakal mendukung bila langkah itu bertujuan baik.
“(Pemerintah) jelaskan dulu. Saya belum tahu tujuannya, tapi kalau tujuannya untuk yang baik pasti kamu dukung,”
ujar dia.
Jangan Melenceng?
Politikus PDI Perjuangan itu menilai hal terpenting adalah memastikan pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan penyimpangan di lapangan.
“(Hal) yang paling kami jaga di Republik ini moral hazard,”
kata dia.
Utut juga mengingatkan agar upaya meningkatkan penerimaan negara tidak justru membuat wajib pajak merasa terintimidasi. Ia menyarankan pemerintah lebih dulu berdialog dengan para wajib pajak besar sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
“Kalau hemat saya, sebelum ini diturunkan (TNI dilibatkan), paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar. Diundang, ‘nih negara maunya begini’,”
ucap Utut.
Terkait kemungkinan Komisi I DPR membahas kebijakan tersebut, Utut menegaskan persoalan perpajakan merupakan kewenangan Komisi XI DPR.
Pengawasan
Pemerintah secara resmi melibatkan aparat teritorial seperti Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak di lapangan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.
Melalui aturan itu, DJP menerapkan dua pola pengawasan yakni pengumpulan data lapangan dan non-lapangan.
Untuk pengawasan lapangan, petugas dapat mendatangi tempat tinggal maupun lokasi usaha wajib pajak.
Dalam pelaksanaannya, DJP juga memanfaatkan jejaring aparat kewilayahan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membantu pembangunan jaringan informasi serta penelusuran data wajib pajak.
Sementara itu, pengawasan non-lapangan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi, seperti remote sensing, web scraping, pemantauan media, hingga analisis data administratif.
Kebijakan tersebut memicu sorotan publik karena dinilai membuka ruang keterlibatan aparat TNI dalam aktivitas yang selama ini menjadi ranah sipil, meski pemerintah menyebut pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya sebatas mendukung pengumpulan informasi di lapangan.


























