Komisi X DPR RI minta sekolah di wilayah terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau tidak buru-buru kembali menggelar pembelajaran tatap muka atau PTM.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait proses belajar mengajar setelah aktivitas Gunung Anak Krakatau meningkat.
Hasil koordinasi tersebut membuat sekolah di sejumlah wilayah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Untuk DKI Jakarta, kebijakan itu berlaku bagi seluruh jenjang, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA dan SMK.
Sebab, keselamatan siswa dan guru dinilai harus menjadi pertimbangan utama selama aktivitas gunung masih berlangsung.
Untuk DKI Jakarta itu semua sekolah, mulai dari tingkatan PAUD sampai dengan SMA dan SMK, mulai hari ini dan besok sambil melihat perkembangan yang terjadi, itu dilaksanakan PJJ,”
kata Lalu, Senin, 7 September 2026.
Kebijakan serupa juga diterapkan di Banten dan Lampung. Komisi X meminta pemerintah dan sekolah terus memantau perkembangan aktivitas vulkanik serta dampak abu yang ditimbulkan.
Lalu mengatakan keselamatan tak boleh dikalahkan oleh keinginan mempertahankan pembelajaran tatap muka. Terlebih, abu vulkanik dapat berdampak terhadap kesehatan siswa, guru, dan warga sekolah lainnya.
Harapannya adalah itu keselamatan, kesehatan seluruh siswa-siswi dan guru beserta seluruh keluarga besar sekolah menjadi prioritas utama. Ini yang kami tekankan,”
ujarnya.
Menurut Lalu, sekolah tak perlu memaksakan pembelajaran tatap muka ketika kondisi belum aman. Hal serupa juga berlaku bagi daerah lain yang berada di sekitar gunung api aktif, termasuk wilayah Nusa Tenggara Timur dan sekitar Gunung Semeru.
Jangan memaksakan ketika Anak Krakatau ini masih aktif, maupun di gunung-gunung yang hari ini aktif, termasuk yang ada di NTT,”
katanya.
Dia juga menyoroti sekolah yang tidak menjalankan PJJ meski berada di wilayah terdampak abu vulkanik. Lalu, meminta Kemendikdasmen menelusuri alasan sekolah tersebut tidak mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan.
Ya, tentu kami mendorong kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menegur. Kemudian yang kedua, tentu harus menanyakan alasannya apa,”
ujar Lalu.
Namun, dia memberikan pengecualian bagi sekolah yang lokasinya jauh dari paparan abu vulkanik. Menurut dia, sekolah yang tidak terdampak langsung dapat mempertimbangkan kondisi wilayahnya masing-masing.
Dan, memang ternyata sekolah tersebut jauh dari paparan abu vulkanik, ya silakan saja,”
katanya.
Sebaliknya, sekolah yang berada di wilayah terdampak abu vulkanik diminta tidak mengambil risiko dengan tetap menggelar pembelajaran tatap muka. Lalu minta PJJ menjadi kewajiban bagi sekolah yang berada di area terdampak.
Tapi, kalau sekolah tersebut daerahnya termasuk yang terdampak abu vulkanik, maka kami di Komisi X meminta kepada Mendikdasmen untuk wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh,”
ujar Lalu.
Komisi X juga tidak menutup kemungkinan masa PJJ diperpanjang apabila kondisi belum kembali normal. Lalu meminta Kemendikdasmen terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memantau situasi.
Kalau sekiranya memang masih belum normal, jangan untuk dipaksakan masuk pembelajaran tatap muka,”
lanjutnya.
Dia menekankan PJJ tidak boleh dipandang sebagai penghentian kegiatan belajar. Menurut dia, pembelajaran tetap dapat berjalan meski siswa dan guru tidak berada di ruang kelas.
PJJ bukan berarti tidak belajar. PJJ juga bisa dilaksanakan dan sangat efektif sekali,”
kata dia.
Dia juga meminta pemerintah daerah dan sekolah menjalankan kebijakan PJJ dengan serius apabila kondisi memang mengharuskan pembelajaran dilakukan dari jarak jauh.
Menurutnya, bencana tidak boleh membuat proses pendidikan ikut terhenti.
PJJ merupakan salah satu alternatif agar proses belajar mengajar ini tidak terhenti, belajar mengajar ini berjalan dengan baik,”
tutur Lalu.

























