Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian mengenai dugaan aliran uang Rp40 miliar untuk empat pejabat Kejagung masih berupa asumsi.
Isi BAP Tan Kian sebelumnya diungkap oleh kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam BAP tersebut disebutkan adanya dugaan aliran uang Rp40 miliar yang ditujukan kepada empat pejabat di Kejagung.
Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa. Seperti apa. Lebih jelas itu asumsi,”
kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada media, Senin, 7 September 2026.
Kejagung Tunggu Fakta di Persidangan


Anang mengaku enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan aliran uang Rp40 miliar dari Tan Kian kepada empat pejabat Kejagung dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurut dia, fakta sebenarnya akan terungkap apabila perkara tersebut telah bergulir di persidangan.
Jadi saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya. Nanti kita lihat di persidangan,”
ujarnya.
Anang menegaskan, asumsi tidak dapat dijadikan dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang menjerat Febrie. Meski demikian, setiap informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap akan didalami oleh penyidik.
“Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kita dalami. Tetapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung alat-alat bukti, kita juga tidak bisa,” ujarnya.
Febri Ungkap Isi BAP Tan Kian


Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan adanya keterangan dalam BAP Tan Kian mengenai dugaan aliran uang Rp40 miliar yang disebut berkaitan dengan empat pejabat Kejagung.
Namun, dalam keterangannya, Tan Kian tidak menyebut secara jelas kepada siapa uang tersebut ditujukan.
Informasi terkait perkara Tan Kian disebut disampaikan kepada seorang perempuan bernama Lucy. Menurut Febri, pengusaha tersebut diduga mendapat ancaman dan pemerasan dalam suatu perkara sehingga perlu diurus.
Jadi, seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya ada perkara yang sedang berjalan. Kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka,” kata Febri di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Febri mengaku kliennya tidak mengenal sosok Lucy. Namun, setelah menerima informasi tersebut, Tan Kian kemudian melanjutkan komunikasi dengan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Tan Kian Serahkan Rp40 Miliar kepada Ferry Boboho
Untuk mengurus perkaranya, Tan Kian diduga kemudian menggelontorkan uang Rp40 miliar yang selanjutnya diberikan kepada Ferry Boboho. Namun, dalam BAP tersebut tidak disebutkan bahwa Ferry akan menyerahkan uang tersebut kepada Febrie.
Dan, Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,”
jelas Febri.
Adapun dalam keterangan Tan Kian hanya disebutkan empat nama pejabat Kejagung. Namun, tidak disebutkan secara eksplisit keterkaitan uang tersebut dengan keempat pejabat tersebut.
Tan Kian mengatakan, ‘bisa saja uang tersebut untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung’ yang disebut oleh Tan Kian di BAP-nya,”
jelas Febri.
Frasa ‘Bisa Saja’ Jadi Sorotan
Febri menilai penggunaan frasa “bisa saja” mengindikasikan bahwa Tan Kian tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang dituju untuk menerima uang Rp40 miliar tersebut. Namun, menurut Febri, uang tersebut memang sempat diserahkan kepada Ferry.
Febri mengaku tidak mengetahui apakah uang tersebut pada akhirnya digunakan, disimpan, atau diserahkan kepada pihak lain.
Justru Tan Kian memberikan uang tersebut kepada seseorang bernama Ferry, dan tidak diketahui apakah uang itu kemudian digunakan atau disimpan oleh Ferry atau pada pihak lain,”
ujarnya.
























