Pemerintah resmi menaikkan tarif permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) menjadi Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026.
Kenaikan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan yang diatur dalam regulasi terbaru mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu sekaligus merevisi sejumlah tarif layanan kewarganegaraan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
Biaya Lepas Status WNI Naik 5 Kali Lipat
Salah satu perubahan yang ditetapkan adalah kenaikan tarif permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia dari semula Rp1 juta menjadi Rp5 juta per permohonan.
Selain permohonan pelepasan status WNI, pemerintah juga menyesuaikan sejumlah tarif layanan kewarganegaraan lainnya. Salah satunya adalah permohonan pewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI.
Tarif layanan tersebut naik dari sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp75 juta untuk setiap permohonan. Penyesuaian ini menjadi salah satu perubahan terbesar dalam daftar layanan kewarganegaraan yang diatur dalam PP terbaru.
Tarif Naturalisasi dan Kewarganegaraan Ganda Ikut Naik


Pemerintah juga menaikkan biaya permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda. Tarif layanan itu kini menjadi Rp2 juta, meningkat dari sebelumnya Rp1 juta per permohonan.
Sementara itu, permohonan menjadi WNI melalui mekanisme perkawinan juga mengalami kenaikan. Tarif yang sebelumnya dipatok Rp15 juta kini menjadi Rp25 juta untuk setiap permohonan.
Di sisi lain, pemerintah menghapus tarif permohonan naturalisasi bagi warga negara asing yang dinilai berjasa kepada negara atau yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena alasan kepentingan negara. Sebelumnya, layanan tersebut dikenakan biaya sebesar Rp2,5 juta per permohonan.


























