Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menghormati keputusan Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026, Yusril berpendapat langkah tersebut merupakan bagian dari tugas seorang advokat dalam membela kliennya dan menegaskan profesi advokat memiliki kedudukan yang sama sebagai penegak hukum bersama jaksa, polisi, hakim, dan petugas lembaga pemasyarakatan.
“Kalau Hotman jadi pengacara (Febrie), kami hormati tugas beliau sebagai advokat. Advokat penegak hukum juga, kedudukannya sama seperti jaksa, polisi, hakim, dan petugas lembaga pemasyarakatan. (Hal) yang disampaikan Pak Hotman kepada publik, kami hormati itu sebagai bagian dari tugas beliau sebagai seorang advokat yang membela kliennya. Wajar saja, ya,”
kata Yusril.
Urusan Pribadi, Bukan Kepala Negara
Dia juga menepis anggapan yang mengaitkan langkah Hotman dengan Presiden Prabowo Subianto. Sebab perkara yang dihadapi Febrie merupakan perkara pidana, bukan perkara pribadi Presiden, maka tidak ada pelanggaran etik profesi apabila Hotman menjadi kuasa hukum.
“Ini (ranah) pidana, bukan Prabowo pribadi. Pak Prabowo itu Presiden, bukan pribadi beliau. Jadi tidak ada masalah, enggak melanggar kode etik advokat,”
ujar Yusril.
Larangan berpindah pihak dalam menangani perkara umumnya berlaku pada perkara perdata. Sementara dalam perkara pidana, advokat tetap dapat memberikan pendampingan hukum kepada klien sepanjang menjalankan profesinya sesuai ketentuan yang berlaku.

























