Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi aturan pembayaran Rp5 juta untuk proses perubahan status warga negara Indonesia (WNI) menjadi warga negara asing (WNA).
Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026, berharap kebijakan tersebut tidak diikuti dengan peningkatan WNI melepas kewarganegaraan Indonesia. Dia tidak menyoroti nominal yang dikenakan, namun mengajak masyarakat tetap mempertahankan status sebagai WNI.
“Kami berharap tidak ada WNI yang mengubah kewarganegaraannya. Semoga semua warga negara Indonesia tetap cinta Indonesia,”
kata dia.
Terpenting: Tetap Cinta Tanah Air
Puan juga tidak menanggapi lebih lanjut mengenai besaran biaya maupun mekanisme penerapan aturan tersebut. Ia memilih menekankan pentingnya menjaga rasa cinta terhadap Indonesia.
Isu biaya perubahan kewarganegaraan menjadi sorotan publik setelah muncul ketentuan mengenai pembayaran dalam proses pergantian status kewarganegaraan ini.
Aturan biaya tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Dalam beleid tersebut, setiap WNI yang mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden dikenai tarif Rp5 juta.


























