Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurutnya, proses hukum tetap bisa berjalan sepanjang dilakukan secara profesional dan transparan. Yusril mengatakan status Febrie sebagai mantan pejabat tinggi Kejaksaan tak menjadi alasan untuk meragukan proses penyidikan.
Ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku,”
kata Yusril di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Selasa, 21 Juli 2026.
Ia menilai anggapan ‘jeruk makan jeruk’ tak bisa dijadikan dasar untuk meragukan proses hukum. Menurutnya, jika logika tersebut terus diperluas, maka seluruh aparat penegak hukum maupun warga negara Indonesia akan saling berada dalam lingkup yang sama.
Kalau dalam lingkungan yang lebih luas, sama-sama penegak hukum. Lebih luas lagi sama-sama orang Indonesia yang menyidik, kan jadi nggak selesai-selesai persoalannya. Jadi, lebih baik kita sempitkan persoalan,”
ujarnya.
Yusril menegaskan proses penyidikan harus diawasi bersama oleh masyarakat, akademisi, hingga pegiat antikorupsi agar berjalan sesuai aturan.
Menurut dia, pengawasan publik penting dilakukan agar penanganan perkara tetap berada di jalur yang benar dan tidak menimbulkan keraguan terhadap penegakan hukum.
Dia menekankan jangan sampai KPK yang berperan sebagai supervisi dalam perkara ini merasa penyidikan kasus Febrie berlarut-larut.
Nggak jelas tujuannya, arahnya akan ke mana, lantas KPK mengambil alih penyidikan ini. Kita berharap tidak akan ke sana arahnya,”
tuturnya.
























