Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea lantaran pernyataannya yang merendahkan wartawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto ketika dikonfirmasi di Jakarta, 22 Juli 2026, mengatakan dua laporan itu bakal ditindaklanjuti.
“Penyidik akan menelaah laporan tersebut, akan mendalami pelapor dan barang bukti,”
ucap Budi.
Setelah mendalami laporan, polisi bakal memanggil Hotman untuk diklarifikasi. Namun, belum diketahui kapan pemeriksaan terhadap advokat kondang itu.
Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terhadap Hotman Paris. Laporan pertama dilayangkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bernomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, disusul laporan dari Media Independen Online (MIO) Indonesia dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pernyataan Hotman
Pernyataan Hotman yang diduga merendahkan jurnalis, terlontar saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, 17 juli 2026. Kala itu, ia hadir sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang.
Alih-alih menjawab secara profesional, Hotman merespons cecaran pertanyaan wartawan dengan kata-kata yang dianggap menghina dan mengintimidasi.
Ia melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak enggak?”, “Tanya kakekmu, masa tanya gue”, serta melabeli jurnalis sebagai “pengecut” jika tidak berani bertanya kepada kepolisian.

























