TNI Angkatan Darat buka suara tentang polemik keterlibatan Bintara Pembinaan Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026, menyatakan keterlibatan Babinsa telah tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak,”
ujar Donny.
Dalam surat tersebut, Babinsa tidak berwenang menagih maupun menegakkan hukum. Keterlibatan Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan.
“Tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa,”
ucap Donny.
Sinergitas
Pihak DJP juga telah menjelaskan yang menyebut Babinsa bukan bagian dari petugas pajak. Kehadiran TNI dalam rangka sinergi antara instansi.
Jika petugas DJP memerlukan pendampingan di lapangan, pihak Babinsa akan turun mengawal. Ditegaskan Donny, kewenangan perpajakan tetap berada pada DJP sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Pada prinsipnya, koordinasi antarinstansi pemerintah merupakan praktik yang selama ini telah berjalan dalam berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah. Sinergi tersebut dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing instansi,”
kata dia.
Tugas Babinsa masih tetap sesuai ketentuan perundang-undangan dalam hal pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah.
“Babinsa senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun komponen masyarakat sebagai bagian dari sinergi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kewilayahan,”
tambah Donny.
TNI berharap masyarakat bisa kembali mendapatkan informasi secara utuh berdasarkan dokumen resmi serta penjelasan dari instansi yang berwenang.
“Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman disinformasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara,”
tutup dia.
























