Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengingatkan para orang tua agar tidak menjadikan gawai sebagai “pengasuh” anak.
“Ada Peraturan Menteri Komdigi bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan untuk menggunakan akun media sosial sendiri,”
kata Arifah dalam konferensi pers Hari Anak Nasional di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Kebiasaan memberikan gawai tanpa pendampingan justru membuka peluang anak terpapar konten yang tidak sesuai usia.
Ia berharap momentum tersebut menjadi penguat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).
Pengawasan Orang Tua
Selain PP Tunas, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan, yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Arifah berpendapat kebijakan tersebut bukan melarang penggunaan gawai, melainkan mengatur penggunaan agar lebih mendukung proses belajar. Namun, peran orang tua tetap menjadi kunci. Sebab, masih banyak anak yang bebas menggunakan gawai tanpa pendampingan sehingga berpotensi mengakses konten yang tak sesuai umur.
“Banyak orang tua yang tidak menyadari ketika mereka memberikan gadget dan mungkin orang tua merasa sudah memberikan yang terbaik kalau gadget-nya paling bagus, keluaran terbaru. Padahal itu sebetulnya memberikan kesempatan kepada anak-anak melihat hal-hal yang tidak boleh dikonsumsi oleh anak-anak,”
ujar dia.
Maka, Arifah mengajak para orang tua untuk lebih aktif mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital. Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya mengandalkan aturan, tetapi juga membutuhkan pengawasan keluarga.
























