Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) keempat dalam perkara yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut, sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus pencucian uang,”
ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juli 2026.
Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026 dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Sementara, ada tiga Sprindik lain yang telah terbit yakni perkara korupsi batu bara penyebab blackout, pencucian uang dan korupsi PT Asabri, serta penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel.
Tiga Sprindik terbit setelah pihak kejaksaan mengambil alih perkara beserta barang bukti emas batangan 74 kilogram dan berbagai mata uang asing yang diserahkan penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Senior Turun Tangan
Kasus Febrie kini ditangani oleh tim khusus Kejagung beranggotakan sembilan jaksa senior.
“Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi tim penyidik dengan tersangka,”
kata Anang.
Penyidikan tiga objek korupsi awalnya ditangani Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Berdasarkan kecukupan alat bukti, polisi menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang PT Asabri, sementara seorang advokat bernama Don Ritto dijadikan sebagai tersangka pencucian uang dalam perkara serupa.
Selanjutnya polisi melimpahkan perkara tersebut kepada Kejagung. Kini Febrie dijerat melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP.
Sementara, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan atau c juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


















