Advokat Hotman Paris Hutapea mengaku telah berkomunikasi dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, setelah menyatakan mundur sebagai kuasa hukumnya. Menurutnya, Febrie memahami dan memaklumi keputusan tersebut.
Ya dia (Febrie) bisa memaklumi (saya sakit) nggak apa-apa, dia sahabat saya ini juga memaklumi ya,”
kata Hotman di RS Medistra, Jakarta Selatan, Kamis 23 Juli 2026.
Dijelaskannya, pernyataan mundur sebagai kuasa hukum Febrie disampaikan sejak dua hari yang lalu. Dia juga menepis kabar pengunduran dirinya karena berbagai isu miring yang dilayangkan kepadanya.
Iyalah (mundur karena sakit). Dan juga kan hampir semua perkara bisnis kan saya yang pegang, bisa ratusan perkara gua,”
ujar Hotman.
Meski begitu, dia mengaku akan menyampaikan kembali pernyataan pengunduran dirinya kepada Febrie setelah menjalani operasi saraf kejepit di Singapura.
Seperti diketahui, ada tiga kasus dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Polri dan menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini sepenuhnya dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan penyimpangan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah.
Dalam penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri, terdapat dua perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pasokan batu bara, yakni PT OBP dan PT BRA. Kedua perusahaan diduga melakukan penyimpangan yang berdampak pada blackout di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang terkait PT Asabri serta penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel. Namun, kepolisian belum sempat mengungkap modus operandi maupun peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam ketiga perkara tersebut.
Dari seluruh kasus yang ditangani, Polri baru menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Adapun dua kasus lainnya masih berada pada tahap penyidikan dengan status para pihak sebagai saksi.
Kini, ketiga perkara tersebut telah diambil alih Kejaksaan Agung melalui penerbitan Sprindik Nomor 43 untuk kasus Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout, dan Sprindik Nomor 45 untuk perkara Asabri.






















