Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan Indonesia bukanlah tempat tujuan bagi pengungsi Rohingnya, tapi hanya sekedar negara transit.
Maka dari itu, segala penanganan pengungsian akan dilakukan melalui koordinasi dengan organisasi internasional yaitu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) serta International Organization for Migration (IOM).
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemlu Vahd Nabyl Mulachela dalam press briefing di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Indonesia sebetulnya bukan merupakan negara tujuan, kita merupakan negara transit dari isu Rohingya ini,”
kata Nabyl.
Jalankan Prinsip Kemanusiaan


Nabyl mengungkapkan meski Indonesia belum menjadi pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951 maupun Protokol 1967, pemerintah tetap menjalankan prinsip-prinsip kemanusiaan yang sejalan dengan kedua instrumen internasional tersebut.
Meski Indonesia bukan merupakan pihak pada Konvensi 1951 dan Protokol 1967, kita telah menjalankan berbagai peran yang sejalan dengan semangat yang ada dalam konvensi dan protokol tersebut,”
ungkapnya.
Kemlu menegaskan saat ini pemerintah masih koordinasi dengan UNHCR dan IOM untuk memastikan penanganan pengungsi Rohingya dapat dilakukan secara terukur, mengingat Indonesia berstatus sebagai negara transit, bukan negara tujuan.


























