Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) punya dasar hukum mengambil alih perkara dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidus Febrie Adriansyah dari Polri.
Dia mencontohkan saat penanganan perkara kasus korupsi PT Asabri yang sempat diusut Polda Metro Jaya kemudian penyidikannya diserahkan ke Kejagung.
Banyak pakar yang menyampaikan pelimpahan itu tidak ada dasar hukumnya. Padahal, Kejaksaan Agung sebagai penyidik pernah menerima penyerahan kasus Asabri. Kebetulan yang menerima pada saat itu saya sendiri selaku koordinator di Pidsus,”
kata Rudi di gedung utama Kejagung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Salah satu alasan kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie ditangani Kejagung untuk percepat penanganan perkara. Selain itu, diklaim juga untuk memberikan kepastian hukum.
Menurutnya, perkara dari penyidik Polri diserahkan ke Kejaksaan sama-sama punya kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi.
Penyerahan dugaan kasus eks Jampidsus oleh penyidik justru akan memberikan kepastian hukum karena menurut Undang-Undang, penyerahan dari penyidik Polri diserahkan kepada penyidik di Jampidsus. Jadi, sama-sama penyidik,”
jelasnya.
Rudi mengatakan, penyidik Kejaksaan juga punya peran sebagai penuntut umum sehingga proses perkara bisa lebih efektif dan tidak berulang-ulang.
Jika diserahkan ke lembaga penuntut di Kejaksaan yang kebetulan juga penyidik, mudah-mudahan ke depan tidak bolak-balik karena menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, perkara korupsi adalah perkara yang harus didahulukan,”
ujar Rudi.
Meski demikian, ia menekankan Kejagung tetap berkoordinasi dengan Polri selama menangani perkara tersebut. Rudi memastikan progres penanganan perkara bakal dibuka ke publik.
Yang penting ke depan kita harus tetap sinergi dengan penyidik, apalagi dalam penanganan kasus ini. Nanti progres selanjutnya akan kita sampaikan,”
kata Rudi.
Dalam penanganan perkara Febrie, penyidik Kejagung kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Total ada empat sprindik kini ditangani oleh tim khusus Kejagung untuk mengusut dugaan rasuah eks Jampidsus itu.
Dalam sprindik terbarunya, Kejagung mengeluarkan surat Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kejagung menerbitkan Sprindik itu atas temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Lalu, tiga sprindik lainnya terkait perkara Febrie yakni No. 43 terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau; Sprindik No. 44 terkait dugaan korupsi perkara batu bara PLTU yang memicu pemadaman listrik total di sejumlah wilayah Sumatra atau blackout; dan Sprindik No.45 terkait dengan kasus Asabri
Sejauh ini, Febrie baru ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang pada perkara PT Asabri dan dijerat Pasal 12 huruf e (pemerasan) dan Pasal 12 B jo Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b terkait pemberatan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatan.
Masih di perkara yang sama, seorang advokat Don Ritto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dengan sangkaan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atau Pasal 607 KUHP.






















